Peternak Ayam Menjerit: Harga Pakan Melonjak, KPUN Desak Pemerintah Turun Tangan

Jakarta85 views

Jakarta, Cyeber Indonesia — Puluhan peternak ayam dari berbagai daerah yang tergabung dalam Komunitas Peternak Unggas Nasional (KPUN) turun ke jalan dan menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (9/10). Aksi ini menjadi simbol kegelisahan para peternak rakyat yang kian terhimpit akibat tingginya harga pakan ternak dan minimnya perlindungan pemerintah terhadap keberlangsungan usaha mereka.

Mereka menuntut perhatian serius pemerintah agar nasib peternak kecil tidak terus terpinggirkan oleh dominasi korporasi besar yang menguasai rantai pasok unggas di Indonesia. Dengan membawa spanduk dan poster bertuliskan “Selamatkan Peternak Ayam Rakyat” dan “Turunkan Harga Pakan Sekarang”, para peserta aksi menyerukan reformasi besar-besaran di sektor peternakan unggas nasional.

Ketua KPUN Alvino Antonio W. menegaskan bahwa kondisi peternak ayam saat ini berada di titik paling sulit dalam beberapa tahun terakhir. Ia menjelaskan kendati harga ayam hidup di tingkat peternak sempat mengalami kenaikan, hal itu tidak otomatis membuat peternak meraih keuntungan.

Sebaliknya kata dia biaya produksi terus melonjak, terutama akibat harga pakan yang meroket tajam.

“Kenaikan harga ayam hidup tidak dinikmati peternak karena biaya pakan naik signifikan. Harga jagung, yang menjadi bahan utama pakan, sudah mencapai Rp6.900 hingga Rp7.000 per kilogram, jauh di atas Harga Acuan Pemerintah sebesar Rp5.500 per kilogram,” ujar Alvino di sela aksi.

Alvino juga menyoroti berbagai program pemerintah seperti Bantuan Pangan dan Makan Bergizi Gratis yang seharusnya bisa menjadi peluang besar bagi peternak rakyat untuk berpartisipasi. Namun kenyataannya, kata dia, pelaksanaan program tersebut lebih banyak melibatkan perusahaan besar ketimbang peternak mandiri.

“Program-program itu seharusnya menjadi angin segar bagi peternak kecil. Tapi kalau pelaksanaannya hanya dikuasai oleh integrator besar, maka peternak rakyat tetap tidak akan mendapat manfaat,” ungkapnya.

“Kami berharap pemerintah tidak menutup mata terhadap jeritan peternak rakyat. Jika tidak ada langkah nyata dalam waktu dekat, kami siap menggelar aksi lanjutan di berbagai daerah,” sambung Alvino

Selain harga pakan, KPUN juga menyoroti tata kelola DOC (Day Old Chick) yang dinilai tidak transparan dan cenderung merugikan peternak mandiri. Harga DOC yang fluktuatif dan distribusi yang tidak merata membuat peternak kecil sulit bersaing.

“Permainan harga DOC ini harus diakhiri. Kami mendesak pemerintah untuk melakukan audit stok dan harga DOC agar tidak terjadi manipulasi yang menekan peternak kecil,” ujar Alvino.

Menurut KPUN, keberpihakan pemerintah terhadap peternak rakyat harus dibuktikan lewat kebijakan nyata, bukan sekadar janji atau program seremonial. Jika tidak, mereka khawatir dalam waktu beberapa tahun ke depan, peternak ayam mandiri akan punah, digantikan oleh korporasi besar yang menguasai seluruh rantai industri unggas nasional.

Diketahui data KPUN mencatat, per 1 Oktober 2025, harga rata-rata ayam hidup nasional mencapai Rp21.000 per kilogram, atau sekitar 14 persen di atas harga pembelian pemerintah sebesar Rp18.000 per kilogram. Namun di balik angka itu, kenyataannya peternak tidak memperoleh keuntungan besar.

Dengan biaya produksi yang kini mencapai Rp19.000 hingga Rp20.000 per kilogram, margin keuntungan yang diperoleh peternak hanyalah sekitar Rp1.000 per kilogram — jumlah yang sangat kecil untuk menopang biaya tenaga kerja, listrik, air, dan perawatan kandang.

Ironisnya, di tingkat konsumen, harga ayam broiler masih berkisar Rp38.000 hingga Rp39.000 per kilogram. Artinya, selisih harga yang cukup besar tidak dinikmati oleh peternak, melainkan mengalir ke rantai distribusi dan pasar yang dikendalikan segelintir pihak besar.

Untuk diinformasikan berikut 10 tuntutan KPUN untuk Pemerintah

1. Pembentukan Kementerian Peternakan, agar urusan sektor ini tidak lagi terbagi-bagi dan bisa fokus menyejahterakan peternak.

2. Penegakan Permentan No. 10 Tahun 2024, yang mengatur pembagian bibit ayam (DOC) bagi peternak mandiri.

3. Penurunan harga pakan ternak dan jagung menjadi Rp5.500/kg sesuai harga acuan pemerintah.

4. Pengaturan harga DOC yang lebih adil dan transparan.

5. Perlindungan bagi peternak ayam mandiri sebagaimana amanat UUD 1945 dan UU Peternakan.

6. Pengawasan terhadap integrator besar agar tidak memonopoli industri unggas rakyat.

7. Implementasi Perpres No. 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah dengan menyerap ayam hidup dari peternak mandiri.

8. Pembentukan badan pengawas harga pakan dan DOC yang melibatkan perwakilan peternak rakyat.

9. Pemberian subsidi langsung pakan dan bibit untuk peternak kecil.

10. Pemberlakuan mekanisme harga ayam yang adil antara produsen dan konsumen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *