Sudah Tetapkan Tiga Tersangka, Kejati Diminta Usut Tuntas Tipikor PT LEB

Uncategorized168 views

Cyberindonesia.net – DPP Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) mengapresiasi penetapan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) pada Senin malam, 22 September 2025. Ketiganya adalah Komisaris Heri Wardoyo, Direktur Utama Hermawan Eriadi dan Direktur Operasional Budi Kurniawan.

Meski demikian, KAMPUD berharap Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dapat mengusut tuntas kasus pengelolaan dana participating interest (PI) 10% Pertamina pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$17.286.000 atau setara Rp271.799.878.200, tersebut.

“Tentunya masyarakat mengapresiasi langkah tegas Kejati Lampung dengan menetapkan tiga tersangka,” ucap Ketua Umum DPP KAMPUD Seno Aji pada Rabu, 24 September 2025.

Kini, kata Seno Aji, masyarakat menanti tim penyidik mendalami pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat. Sehingga dapat diketahui pihak yang menganjurkan perbuatan penyelewengan.

Dasar tersebut karena di atas ketiga tersangka masih terdapat kekuasaan tertinggi dalam perusahaan umum daerah. Kekuasaan tertinggi ini memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi dan Komisaris PT LEB.

“Dengan mendalami lebih jauh, tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka kembali,” ujarnya.

Terlebih, tim penyidik telah melakukan penyitaan dari penggeledahan di kediaman mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di Jalan Sultan Agung nomor 50 RT 004 RW 000, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, Rabu, 3 September 2025. Total keseluruhan penyitaan aset bernilai Rp38.588.545.675.

Rincian aset yang disita berupa tujuh kendaraan roda empat senilai Rp 3.500.000.000; logam mulia seberat 645 gram seharga Rp1.291.290.000; uang tunai berupa asing dan rupiah diperkirakan Rp1.356.131.100; deposito (dibeberapa bank) diperkirakan bernilai Rp4.400.724.575; dan sertifikat sebanyak 29 SHM diperkirakan bernilai Rp28.040.400.000.

Selain itu, penyidik juga telah menggeledah kantor PT LEB dan enam titik lainnya di wilayah Kota Bandar Lampung, dan Kabupaten Lampung Timur, pada Kamis, 31 Oktober 2024 lalu. Penyidik menyita aset baik berupa barang maupun uang sebesar Rp85.564.126.504.

Jumlah uang tunai yang berhasil diamankan waktu itu Rp670.000.000; simpanan bank Rp1.300.000.000; dan mata uang asing senilai Rp206.000.000. Total sebanyak Rp2.176.433.589.

Kemudian, tim penyidik juga menerima uang suku bunga yang telah dicairkan oleh AE selaku Dirut PT. LEB sebesar Rp800.000.000.

Lalu, Selasa, 12 November 2024, tim penyidik menyita dan mengamankan dana PI sebesar Rp59.027.894.797,- yang diserahkan oleh pihak PT LJU melalui AS selaku Dirut PT LJU.

Tidak berhenti disitu. Penyidik Kejati Lampung juga kembali menyita uang US$ 1.483.497, 78 atau setara Rp23.559.799.118. Uang ini disita karena adanya penghapusan uang yang tidak tercatat dalam laporan keuangan PT LEB.

Semua uang hasil sitaan tersebut diamankan oleh tim penyidik Kejati Lampung dan disimpan di Bank Negara Indonesia (BNI).***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *