Cyberindonesia.net – Dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Mendikbudristek periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,98 triliun.
“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 4 September 2025.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti, termasuk keterangan saksi, saksi ahli, serta dokumen terkait.
“Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti, tim penyidik pada Jampidsus menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek periode 2019–2024,” ujar Nurcahyo.
Nadiem hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini, didampingi kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea. Saat tiba, ia tampak tenang dan hanya memberi keterangan singkat kepada wartawan.
“Dipanggil untuk kesaksian, terima kasih, mohon doanya,” ucap Nadiem.
Sebelumnya, Nadiem sudah dua kali diperiksa Kejagung, masing-masing pada 23 Juni 2025 dan 15 Juli 2025. Hari ini merupakan pemeriksaan ketiganya. Ia juga telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan.
Selain Nadiem, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek 2020–2021; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020; Jurist Tan, staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem; serta Ibrahim Arief, konsultan perorangan pada Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah.
Nadiem dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ***

