Warga Greenbay Datangi Kelurahan Pluit, Protes Musyawarah Ketua RW 10 Tak Transparan

Jakarta191 views

Jakarta Utara, Cyberindonesia.net – Dua warga apartemen Greenbay didampingi Dirhubag MSPI, mendatangi kantor Kelurahan Pluit, buntut penolakan terhadap musyawarah persiapan pemilihan ketua RW 10, yang dianggap penuh kejanggalan.

Didukung 58 warga, ketua RT 08 Salim dan Deco menyampaikan surat mosi tak percaya atas keputusan rapat persiapan pemilihan ketua RW 10 pada Rabu, 30 Juli 2025, malam.

“Kami datang ke sini sebagai perwakilan warga Apartemen Greenbay. Tujuan kami jelas, kami keberatan terhadap hasil musyawarah pemilihan Ketua RW yang kemarin dilakukan,” kata Salim pada awak media, Jum’at, 1 Agustus 2025.

Senada dengan Deco. Ia mengatakan bahwa surat tersebut adalah bentuk permintaan evaluasi terhadap dugaan pelanggaran prosedur administrasi di awal proses pemilihan.

Menurutnya, pemilihan harus jujur, adil, dan terbuka bagi semua warga. “Kami ingin pemilihan RW ini tidak dikendalikan oleh kepentingan segelintir orang. Harus terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan,” ucap Deco.

Dukungan terhadap warga juga datang dari Dirhubag MSPI, Thomson Gultom, perwakilan dikenal aktif soal isu sosial kemasyarakatan. Ia mengatakan proses musyawarah pemilihan RW harus mengacu pada aturan perundang-undangan dan Pergub DKI Jakarta.

“RW adalah bagian dari struktur pemerintahan di tingkat paling bawah. Maka prosesnya harus berasal dari masyarakat, bukan rekayasa pihak luar. Ini soal demokrasi,” ujar Thomson.

Thomson juga menuding adanya informasi indikasi pengondisian panitia pemilihan untuk memenangkan calon tertentu. Ia menilai hal ini sudah melanggar asas demokrasi yang seharusnya menjadi pijakan utama dalam kehidupan bermasyarakat.

“Kalau musyawarah hanya formalitas dan hasilnya sudah diarahkan, itu mencederai kepercayaan publik. Pemilihan harus jujur dan adil,” katanya tegas.

Thomson juga menjelaskan bahwa surat keberatan yang disampaikan ke Kelurahan Pluit telah ditandatangani oleh 58 warga Apartemen Greenbay. Warga meminta agar proses pemilihan RW.010 ditinjau ulang bahkan jika perlu dibatalkan dan diulang dari awal.

“Kalau pelaksanaannya melenceng dari aturan, harus dibatalkan. Kami minta Lurah Pluit turun tangan langsung meninjau ulang semuanya,” ujarnya.

Isu lain terkait pengurus RW yang disebut bukan merupakan warga tetap Apartemen Greenbay. Menurut Thomson, hal ini menyalahi prinsip dasar pembentukan RW, yaitu dari warga oleh warga dan untuk warga.

“Kalau yang duduk di struktur RW bukan warga yang tinggal di lingkungan itu, bagaimana bisa mewakili kepentingan warga? Ini tidak bisa dibiarkan,” tuturnya. (Yuni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *