Kejagung RI Cegah Dua Bos SGC Buntut Kasus TPPU Rp 915 Miliar Zarof Ricar

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.

Terbaru, dua petinggi perusahaan raksasa gula nasional, PT Sugar Group Companies (SGC), yakni Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf, resmi dicekal bepergian ke luar negeri sejak April 2025.

“Menurut informasi penyidik, yang bersangkutan sudah dicekal dan telah diperiksa sebagai saksi beberapa hari lalu dalam kasus TPPU atas nama Zarof Ricar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta, Sabtu (26/7/2025).

Konfirmasi juga datang dari pihak imigrasi. Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menguatkan bahwa pencekalan terhadap kedua petinggi SGC dilakukan atas permintaan resmi Kejaksaan Agung.

“Pencekalan telah diberlakukan sejak 23 April 2025 dan akan berlaku hingga 23 Oktober 2025,” kata Yuldi.

Nama Zarof Ricar menjadi sorotan publik setelah muncul pengakuannya menerima uang senilai Rp 50 miliar untuk mengurus sebuah perkara perdata yang berkaitan dengan sengketa gula Marubeni. Uang tersebut, menurut Zarof, diberikan demi memenangkan SGC dalam persidangan.

Hal itu disampaikan langsung olehnya saat bersaksi sebagai saksi mahkota dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 7 Mei 2025 lalu.

“Ini uang yang paling besar yang pernah saya terima,” ungkap Zarof di hadapan majelis hakim.

Pria yang sempat menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung ini juga mengaku bahwa uang tersebut berhubungan dengan sengketa hukum yang berlangsung antara 2016 hingga 2018.

Meski begitu, Zarof mengaku lupa apakah SGC merupakan pihak penggugat atau tergugat dalam perkara tersebut. Ia hanya menyebut bahwa saat perkara masih di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, SGC selalu menang.

“Saya berspekulasi mereka pasti juga menang di MA, apalagi setelah tahu rekam jejak saya dalam perkara-perkara serupa,” lanjutnya.

Zarof Ricar saat ini telah menyandang status terpidana dalam perkara suap dan gratifikasi. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 18 tahun penjara. Ia juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Tak hanya hukuman badan, Kejagung juga berhasil menyita harta fantastis milik Zarof. Uang tunai sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas telah dirampas untuk negara. Jumlah ini diyakini berasal dari praktik suap dan pencucian uang yang dilakukan selama bertahun-tahun.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *