602 Ribu Warga Jakarta Terlibat Judi Online, Transaksi Capai Rp 3,12 Triliun – PPATK Ungkap Fakta Mencengangkan

Nasional180 views

Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan mengejutkan: lebih dari 602 ribu warga Jakarta terlibat dalam aktivitas judi online sepanjang tahun 2024. Lebih memprihatinkan lagi, total nilai transaksi judi digital ini mencapai angka fantastis, yakni Rp 3,12 triliun.

“Data kami menunjukkan terdapat 602.419 orang warga DKI Jakarta dari lima kota administratif dan satu kabupaten yang teridentifikasi sebagai pemain judi online sepanjang 2024,” kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana, pada awak media, Sabtu (26/7/2025).

Ivan merinci bahwa total transaksi mencapai 17,5 juta kali, dengan nominal akumulatif Rp 3,12 triliun hanya dalam satu tahun. Skala dan masifnya praktik ini menunjukkan bahwa judi online telah menjadi epidemi sosial digital di ibu kota.

Tak hanya dari kalangan umum, PPATK juga mencatat ada 15.033 penerima bantuan sosial (bansos) yang ikut bermain judi online selama 2024. Kelompok rentan ini justru menggunakan dana yang seharusnya untuk kebutuhan hidup, demi mengadu nasib lewat platform ilegal.

“Dari kelompok penerima bansos, kami menemukan 397 ribu transaksi dengan nilai mencapai Rp 67 miliar. Ini sangat memprihatinkan,” ujar Ivan.

Merespons data PPATK, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov yang terbukti ikut bermain judi online. Ia menyatakan bahwa ASN yang terlibat tidak akan mendapatkan promosi jabatan.

“Ini masalah serius. Judi online bukan hanya masalah Jakarta, tapi persoalan nasional yang harus ditangani bersama,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Pramono juga menyoroti tingginya angka kasus di Jakarta, menjadikan ibu kota sebagai salah satu episentrum aktivitas judi online di Indonesia.

Sebagai langkah konkret, Pramono mengaku telah menginstruksikan Inspektorat DKI Jakarta untuk menindaklanjuti data PPATK dan menyelidiki siapa saja ASN yang terlibat. Menurutnya, ASN yang terbukti bermain judol akan dikenai sanksi yang proporsional.

“Saya sudah perintahkan Inspektorat untuk meminta data ke PPATK. Kalau terbukti terlibat, akan kami lakukan pembinaan. Bila tidak bisa diperbaiki, pasti akan ada hukuman administratif hingga pemecatan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *