Ridwan Kamil Diduga Samarkan Aset, KPK Dalami Kepemilikan Kendaraan Mewah

Nasional182 views

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menguak fakta mengejutkan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Salah satu temuan penting adalah dugaan penyamaran kepemilikan sejumlah kendaraan mewah yang diduga terkait dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).

Kendaraan-kendaraan tersebut disita KPK dalam penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Namun, yang menjadi sorotan bukan hanya soal jenis atau nilai kendaraan, melainkan siapa yang tercatat sebagai pemilik sah.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa kepemilikan kendaraan itu tak langsung tercantum atas nama Ridwan Kamil, melainkan diatasnamakan staf atau ajudannya.

“Kalau tidak salah itu ajudannya atau pegawainya. Beberapa kendaraan diatasnamakan ke mereka,” ujar Asep saat dikonfirmasi, Sabtu (26/7/2025), dikutip dari Antara.

Penyidik kini sedang mendalami motif dan pola penyamaran tersebut, sebelum memanggil Ridwan Kamil sebagai saksi dalam perkara korupsi proyek iklan Bank BJB periode 2021–2023.

“Kami ditanya, kenapa RK belum diperiksa? Ya, kami sedang mendalami itu, kepemilikan kendaraan yang terkait dengan beliau,” tambah Asep.

Hingga hari ini, Sabtu (26/7/2025), sudah 138 hari berlalu sejak penggeledahan rumah Ridwan Kamil dilakukan. Namun, KPK belum juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan wali kota Bandung itu. Publik pun mulai bertanya-tanya soal komitmen KPK terhadap penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah:

1. Yuddy Renaldi (YR) – Direktur Utama Bank BJB

2. Widi Hartoto (WH) – Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB

3. Ikin Asikin Dulmanan (IAD) – Pengendali 4. Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri

5. Suhendrik (SUH) – Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres

Kelima tersangka diduga berperan dalam pengaturan proyek pengadaan iklan secara sistematis dan manipulatif. KPK memperkirakan kerugian negara dari proyek ini mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp222 miliar.

Hanya sekedar diketahui, kasus ini menyeret perhatian karena menunjukkan bagaimana proyek pengadaan iklan—yang semestinya mendukung transparansi dan promosi lembaga—malah menjadi ladang korupsi. Pihak-pihak yang mestinya menjaga integritas publik justru diduga berkonspirasi memanfaatkan anggaran untuk keuntungan pribadi maupun kelompok. (Ror)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *