Tersangka Jurist Tan di Australia Kian Menguat, Kejagung Diminta Bertindak Cepat

Nasional161 views

Jakarta — Keberadaan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Jurist Tan, kini semakin terang. Informasi terkini menyebutkan Jurist Tan diduga menetap di Waterloo, New South Wales, Australia, bersama suaminya berinisial ADH dan seorang anak mereka.

Temuan tersebut diungkapkan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, sekaligus detektif partikelir, usai melakukan perjalanan investigasi pribadi di berbagai kota Australia sejak 17 Juli 2024.

“Saya telah berkeliling ke Brisbane, Gold Coast, Alice Springs, Canberra, dan Sydney selama sepekan, dan kembali ke Indonesia pada Jumat, 25 Juli 2025 melalui Manila, Filipina,” kata Boyamin, pada media ini, Jum’at (25/7/2025).

Lebih lanjut, Boyamin mengatakan keberadaan Jurist Tan di Sydney didapat setelah menyisir kawasan Waterloo. Meski tidak melakukan konfrontasi langsung, ia mengaku telah mengamati lokasi dan mengumpulkan bukti-bukti penting, termasuk foto ADH dan nomor ponsel Indonesia yang masih aktif digunakan oleh Jurist Tan dan suaminya.

“Saya tidak bertindak sebagai penegak hukum, hanya detektif partikelir. Maka saya tidak melakukan kunjungan langsung ke tempat tinggalnya demi menghormati hukum Australia,” ujar Boyamin.

Semua data dan informasi yang diperoleh dari lapangan telah disampaikan secara daring kepada penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung RI) untuk mendukung upaya resmi pemulangan Jurist Tan ke tanah air.

Upaya pemulangan Jurist Tan mendapat respons cepat dari Kejagung, 25 Juli 2025. Kejagung resmi menerbitkan pengumuman Daftar Pencarian Orang (DPO) melalui media nasional. Langkah ini menjadi syarat penting untuk mengajukan nama Jurist Tan dalam Red Notice Interpol, yang dikeluarkan dari kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis.

Dengan dimasukkannya nama Jurist Tan ke dalam Red Notice, aparat kepolisian di negara mana pun, termasuk Polisi Federal Australia (AFP), memiliki kewajiban hukum untuk menangkap dan mendeportasi yang bersangkutan ke Indonesia.

“Apresiasi kepada Kejagung yang mulai menggerakkan mekanisme internasional. Semoga proses ini berjalan cepat agar Jurist Tan bisa segera ditahan dan diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” ucap Boyamin.

Lebih dari itu, penelusuran sebelumnya juga mengungkap Jurist Tan meninggalkan Indonesia pada awal Mei 2025, terbang dari Jakarta dan sempat transit di Singapura, sebelum akhirnya mendarat di Australia dan menetap di Sydney.

“Saya juga sudah telusuri informasi bahwa Jurist Tan sempat dikabarkan berada di Alice Springs, namun ternyata tidak ditemukan jejaknya di sana. Kemungkinan besar ia hanya tinggal di Sydney dan sesekali mengunjungi Ashford, tempat asal suaminya,” ujar Boyamin.

Di tengah proses pelacakan Jurist Tan, Boyamin juga mendesak Kejagung untuk mengembangkan kasus dan menetapkan tersangka tambahan. Ia menyoroti pentingnya mengusut lebih dalam dugaan keterlibatan pejabat tinggi, termasuk mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, dalam skandal pengadaan Chromebook.

“Kami mendorong Kejagung untuk menggali dugaan keterlibatan Nadiem. Jika ditemukan minimal dua alat bukti, maka penetapan tersangka harus segera dilakukan,” tegas Boyamin.

Ia juga menegaskan bahwa MAKI akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Jampidsus apabila perkara ini mandek atau tidak ada penambahan tersangka dalam waktu dekat. (Ror).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *