Cyberindonesia.net – Zulkarnain, anggota DPRD Pesawaran, dan Sri Hartati, istri Perwira Menengah Polri yang bertugas di Polres Lampung Selatan, dilaporkan ke Polda Lampung. Pasalnya, keduanya menanam singkong dan jagung puluhan hektar tanpa izin pemilik lahan yang sah.
Laporan tertuang dalam LP/GAR/B/17/VI/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 19 Juni 2025, atas nama pelapor Sumarno Mustopo.
Dalam laporannya, Sumarno menguraikan tanahnya ditanami singkong tanpa sepengetahuannya oleh Zulkarnain seluas kurang lebih 50 hektar, dan Sri Hartati seluas kurang lebih 23 hektar.
Selain itu, ada warga lain yang juga ikut dilaporkan. Yakni Misbani. Seluas kurang lebih 4 hektar, dan Sabar kurang lebih 3 hektar.
Akibat ulah para terlapor maka korban mengalami kerugian kurang lebih Rp1,3 miliar.
Menurut Sumarno, tanahnya berada Desa Lumbirejo, Kecamatan Katon, Kabupaten Pesawaran. Tanah seluas kurang lebih 90 hektar itu memiliki alas hak berupa dokumen resmi yakni AJB maupun alas hak lainnya.
Terlapor dilaporkan atas sangkaan pasal 6 Perpu No 51 tahun 1960 tentang Larangan pemakain tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya.***