Lampung Sumbang Pajak Rp7,77 Triliun

Berita Utama394 views

Cyberindonesia.net – Provinsi Lampung berkontrobusi besar pada sektor pajak tahun 2025. Nilainya mencapai Rp7,77 triliun dari total peneriman Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung sebesar Rp10,08 triliun.

Hal tersebut disampiakan Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Sigit Danang Joyo, saat audiensi dengan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, di Kantor Gubernur Lampung, Selasa, 24 Februari 2026.

Audiensi ini merupakan kunjungan perdana Sigit Danang Joyo sejak dilantik sebagai Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung pada 6 Februari 2026.

Dalam kunjungan tersebut, Sigit didampingi oleh Tunas Hariyulianto selaku Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Widi Pramono selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan, serta Junial selaku Fungsional Pemeriksa Pajak.

“Kunjungan ini menjadi langkah awal kami untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung. Sinergi pusat dan daerah menjadi kunci dalam menjaga kapasitas fiskal, khususnya menghadapi dinamika kebijakan anggaran pada Tahun 2026,” ujar Sigit.

Sigit menyampaikan bahwa dari sisi kepatuhan formal, pelaporan SPT Tahun Pajak 2025 di Provinsi Lampung mencapai 315.410 Surat Pemberitahuan (SPT) atau 104,13 persen dari target 302.893 SPT yang ditetapkan.

“Capaian ini mencerminkan tingkat kepatuhan yang sangat baik dan didukung oleh penguatan edukasi perpajakan melalui optimalisasi layanan tatap muka dan digital, pemanfaatan Mal Pelayanan Publik, sinergi dengan Tax Center perguruan tinggi, serta pemanfaatan berbagai kanal komunikasi publik,” ujar Sigit.

Dalam audiensi tersebut juga dibahas implementasi Coretax DJP sebagai bagian dari transformasi administrasi perpajakan nasional. Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung memohon dukungan Pemerintah Provinsi Lampung untuk mendorong keteladanan Aparatur Sipil Negara dalam pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax serta partisipasi dalam Pekan Panutan Lapor SPT sebagai simbol komitmen bersama dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan.

Selain itu, kerja sama Tripartit DJP–DJPK–Pemerintah Provinsi Lampung melalui PKS Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) yang telah berjalan sejak 2021 juga menjadi pembahasan utama.

“Melalui kerja sama ini diharapkan dapat semakin memperkuat upaya OP4D melalui pertukaran data, pengawasan bersama, implementasi KSWP, serta penyusunan Daftar Sasaran Pengawasan Bersama,” ucap Sigit.

Dalam kerangka OP4D, penyediaan data ILAP oleh Pemerintah Provinsi Lampung menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung komponen kinerja DBH. Hingga Tahun 2025, sebagian besar data telah dimanfaatkan untuk pengawasan berbasis risiko dan penyusunan Daftar Sasaran Pengawasan Bersama. Untuk Tahun 2026, penguatan koordinasi lintas instansi diharapkan dapat memastikan kelengkapan dan ketepatan waktu penyampaian data guna mengoptimalkan penerimaan pusat dan daerah.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, menyatakan dukungan penuh terhadap penguatan sinergi fiskal dan peningkatan kepatuhan perpajakan di wilayah Lampung. “Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen memperkuat kolaborasi dengan DJP, baik dalam optimalisasi data maupun peningkatan kepatuhan. Sinergi ini penting untuk menjaga ruang fiskal daerah agar tetap kuat dan berkelanjutan,” ujarnya.

“Audiensi ini menegaskan komitmen kita bersama antara Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung untuk terus memperkuat koordinasi, pertukaran data, serta optimalisasi penerimaan guna mendukung stabilitas fiskal daerah dan nasional,”kata Sigit menutup pertemuan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *