Jakarta, Cyber Indonesia – Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) RI, Suradi, diminta melakukan pengawasan ketat terhadap proses perlawanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam perkara pidana yang menjerat terdakwa Budi.
Putusan sela Nomor 1295/Pid.B/2025/PN Jkt.Utr sebelumnya mengabulkan eksepsi atau keberatan dari pihak terdakwa. Majelis hakim menyatakan kewenangan penuntutan oleh JPU gugur karena dinilai telah melewati masa kedaluwarsa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 132, 136, dan 137.
Permintaan pengawasan ketat kepada Bawas MA muncul di tengah kekhawatiran publik terkait potensi intervensi dalam proses hukum lanjutan. Sejumlah pihak menilai transparansi dan integritas peradilan harus dijaga, terutama karena perkara ini kini berlanjut ke tingkat banding setelah JPU mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pelapor dalam perkara ini, Suhari alias Aoh, berharap majelis hakim di tingkat banding dapat memeriksa secara cermat aspek kedaluwarsa yang menjadi dasar putusan sela sebelumnya.
“Saya berharap proses di tingkat banding berjalan objektif dan tidak ada celah bagi upaya memengaruhi hukum dengan kekuatan finansial,” ujarnya.
Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/5247/IX/2018/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 29 September 2018. Terdakwa Budi didakwa melanggar Pasal 310, 311, dan 335 KUHP terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta perbuatan memaksa dengan ancaman kekerasan terhadap pelapor.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 14 September 2018 di kawasan Muara Baru Center, Pelabuhan Perikanan Muara Baru, Jakarta Utara.
Dalam proses persidangan, tim kuasa hukum terdakwa mengajukan eksepsi dengan alasan masa penuntutan telah kedaluwarsa. Majelis hakim yang dipimpin Y. Teddy Windiartono bersama hakim anggota Yulinda Trimurti Asih Muryati dan Dyah Ratna Paramita menerima eksepsi tersebut dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan pada 29 Januari 2026.
Sebelum putusan sela dibacakan, terdakwa telah ditahan oleh JPU sejak 10 Desember 2025 dan kemudian berada dalam penahanan majelis hakim sejak 16 Desember 2025. Setelah putusan yang menyatakan penuntutan gugur, majelis hakim memerintahkan pembebasan terdakwa serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Namun, keputusan tersebut tidak menghentikan proses hukum karena JPU memilih menempuh upaya perlawanan atau banding ke tingkat lebih tinggi.
Di tengah proses banding, muncul berbagai isu terkait kesiapan dana besar yang diduga akan digunakan dalam proses hukum lanjutan. Meski demikian, informasi tersebut masih berupa klaim dari pihak tertentu dan belum memiliki pembuktian hukum.
Pengamat hukum menilai isu seperti ini justru memperkuat urgensi pengawasan oleh Bawas MA dan aparat penegak hukum lainnya, termasuk bidang intelijen kejaksaan, guna memastikan tidak ada praktik yang merusak independensi peradilan.
Saat ini, publik menanti sikap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas perlawanan yang diajukan JPU. Putusan di tingkat banding akan menentukan apakah perkara dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok atau tetap dinyatakan gugur karena kedaluwarsa.
Pengawasan internal peradilan dan transparansi proses menjadi kunci agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum tetap terjaga. Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi konsistensi penegakan asas kepastian hukum, keadilan, dan persamaan di hadapan hukum.

