Jakarta, Cyber Indonesia – Sidang lanjutan perkara pidana dengan terdakwa I Nyoman Sudiana kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Senin, 9 Februari 2026, sekitar pukul 16.30 WITA. Persidangan kali ini memasuki agenda pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi yang sebelumnya disampaikan oleh tim kuasa hukum terdakwa.
Dalam sidang yang terbuka untuk umum tersebut, JPU menyampaikan bahwa pihaknya tetap pada tuntutan semula. Jaksa menegaskan terdakwa terbukti bersalah karena diduga menggunakan surat palsu, sebagaimana keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang telah dihadirkan selama persidangan. Atas dasar itu, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan.
Jaksa menyatakan tidak ada perubahan sikap dalam perkara ini dan menilai seluruh unsur pidana telah terpenuhi. Replik tersebut dibacakan langsung di hadapan majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan.
Sementara itu, Danan Nugroho, selaku kuasa hukum terdakwa dari Tim RUSTANI, menyampaikan keberatan atas sikap JPU. Ia menilai bahwa dalam proses persidangan sebelumnya, JPU telah menghilangkan dakwaan Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang membuat surat palsu.
Menurut Danan, hingga kini jaksa tidak mampu menjelaskan secara jelas dan konkret terkait surat mana yang dinyatakan palsu? Siapa pembuat surat palsu tersebut?. Di mana dan bagaimana surat itu dibuat. Alat apa yang digunakan, termasuk stempel atau tanda tangan yang dipersoalkan.
“Fakta-fakta tersebut tidak pernah berhasil dibuktikan oleh jaksa di persidangan,” ujarnya.
Dengan gugurnya Pasal 263 ayat (1) KUHP, Danan menegaskan bahwa dakwaan yang tersisa hanya Pasal 263 ayat (2) KUHP, yaitu dugaan menggunakan surat palsu. Namun menurutnya, tanpa pembuktian unsur utama terkait pembuatan surat palsu, maka penerapan pasal tersebut menjadi tidak berdasar secara hukum.
Sementara kuasa hukum terdakwa juga meminta majelis hakim untuk menilai perkara ini secara objektif dan menyeluruh. Pihak pembela menilai tidak adanya bukti kuat mengenai siapa yang membuat surat, di mana surat dibuat, serta bagaimana surat tersebut dinyatakan palsu merupakan kelemahan mendasar dalam konstruksi perkara.
Selain itu, kuasa hukum menegaskan bahwa selama proses persidangan, tidak terbukti adanya niat jahat (mens rea) dari terdakwa I Nyoman Sudiana dalam menggunakan surat yang dipermasalahkan.
“Atas dasar fakta persidangan, kami memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa I Nyoman Sudiana dari seluruh dakwaan,” tegas Danan Nugroho dalam keterangannya kepada awak media.
Lebih dari pada itu, setelah agenda pembacaan replik selesai, majelis hakim menutup persidangan. Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 10 Februari 2026, dengan agenda jawaban atas replik (duplik) dari pihak terdakwa, sesuai jadwal yang ditetapkan oleh PN Samarinda.

