Jakarta, Cyber Indonesia – Dinamika internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Nusa Tenggara Timur (NTT) kian menguat jelang penetapan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) periode mendatang. Anggota Tim Formatur Musyawarah Wilayah (Muswil) X DPW PPP NTT, Khori, menegaskan bahwa Djainudin Lonek tidak lagi memenuhi syarat untuk kembali menjabat sebagai Ketua DPW PPP NTT karena telah menjabat dua periode.
Menurut Khori, aturan internal partai sudah sangat jelas mengatur batas masa jabatan pimpinan, baik di tingkat DPW maupun DPC. Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP, seorang ketua tidak diperkenankan memimpin lebih dari dua periode, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut pada tingkat yang sama.
“Salah satu anggota formatur yang dipilih langsung oleh peserta musyawarah. Kami sudah tiga kali menggelar rapat formatur dan dari hasil rapat itu hanya muncul dua nama,” ujar Khori dalam pesan tertulisnya, Kamis (29/1/2026).
Khori menegaskan, dirinya secara pribadi tidak sepakat apabila Djainudin Lonek kembali diusulkan. Alasannya sangat mendasar, yakni karena bertentangan dengan peraturan organisasi PPP Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur secara tegas mekanisme permusyawarahan di semua tingkatan kepengurusan.
“Saya salah satu yang tidak sepakat Pak Djainudin diusulkan lagi. Ini jelas melanggar aturan organisasi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Khori menjelaskan bahwa Djainudin Lonek telah melampaui batas masa jabatan yang diperbolehkan. Ia merujuk pada ketentuan dalam AD/ART PPP, khususnya pasal yang mengatur pembatasan masa bakti pimpinan.
“Berdasarkan pasal 5 ayat 11, hurup D, disebutkan bahwa seseorang tidak boleh menjabat lebih dari dua periode, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut,” tegas Khori.
Dalam pasal itu juga kata dia dapat dikecualikan berdasarkan pertimbangan kursi daerah tersebut minimal sama dengan pemilu sebelumnya.
“Syarat dari deskrisi disebutkan perolehan suara atau DPRD pemilu 2024 minimal sama dengan 2019, namun kenyataannya menurun. Saya menolak pencalonan pak Djainudin berdasarkan aturan,’ ungkapnya.
Dalam AD/ART Partai Persatuan Pembangunan, disebutkan secara eksplisit bahwa anggota hanya boleh dipilih sebagai Ketua atau Sekretaris Pengurus Harian DPW, DPC, PAC, PR, hingga DPLN maksimal dua kali masa bakti. Satu periode kepemimpinan PPP berlangsung selama lima tahun. Artinya, batas maksimal seorang ketua menduduki jabatan yang sama adalah 10 tahun.
“Aturan ini dibuat untuk mencegah personalisasi partai dan membuka ruang regenerasi kepemimpinan,” jelas Khori.
Sementara itu, DPW PPP NTT telah menggelar Musyawarah Wilayah (Muswil) sebagai forum resmi untuk mencari pengganti Djainudin Lonek. Dalam Muswil tersebut, Djainudin Lonek berstatus sebagai ketua demisioner, dan forum membuka peluang pencalonan dari berbagai kalangan internal partai.
Fakta dibukanya penjaringan calon baru dinilai sebagai sinyal kuat bahwa masa jabatan Djainudin Lonek memang telah berakhir dan tidak diperpanjang. Hal ini sejalan dengan ketentuan AD/ART PPP yang secara tegas melarang ketua DPW maupun DPC menjabat lebih dari dua periode.
Dengan berakhirnya masa jabatan Djainudin Lonek, PPP NTT kini berada di persimpangan penting untuk menentukan arah kepemimpinan baru yang dinilai mampu membawa partai lebih solid, tertib secara organisasi, serta siap menghadapi agenda politik ke depan

