Rencana Petugas PPPG Jadi PPPK Picu Kecemburuan Guru Honorer

Politik189 views

Cyberindonesia.net – Pemerintah Pusat berencana mengangkat pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau petugas dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung Syukron Muchtar, rencana tersebut berpotensi memicu kecemburuan sosial. Terutama di kalangan guru honorer.

Sekretaris Fraksi PKS DPRD Lampung itu mengatakan, pengangkatan petugas SPPG memang menunjukkan keseriusan pemerintah pusat dalam menjalankan Program MBG. Namun, kecepatan kebijakan tersebut kontras dengan lambannya pengangkatan guru honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun.

“Saya memahami ini kewenangan pemerintah pusat dan bagian dari penguatan program strategis nasional. MBG membutuhkan sumber daya manusia yang tertata agar berjalan efektif,” ucap Syukron, Senin, 26 Januari 2026.

Seharusnya, pemerintah menempatkan tenaga pendidik sebagai prioritas utama. Hingga kini, banyak guru honorer di sekolah umum maupun madrasah yang belum memperoleh kepastian status sebagai PPPK.

“Program MBG itu baik dan perlu. Tapi jangan menutup mata, ada sektor yang jauh lebih mendesak, yaitu pendidikan,” ujarnya.

Syukron juga menyinggung aksi protes guru madrasah di Jakarta beberapa waktu lalu, sebagai bentuk kekecewaan atas lambannya kebijakan pengangkatan.

Menurut Syukron, persoalan ini kembali mencuat setelah beredar perbandingan di media sosial mengenai gaji awal guru honorer dan petugas SPPG.

Perbandingan tersebut memicu perdebatan publik soal rasa keadilan. Guru harus menempuh pendidikan tinggi dengan biaya besar, namun penghasilannya justru berada di bawah tenaga baru yang tidak mensyaratkan latar pendidikan formal tertentu.

“Pertanyaannya sederhana, bagaimana sebenarnya negara memandang tenaga pendidik?” ujarnya.

Syukron menegaskan kesejahteraan guru berkaitan langsung dengan kualitas pendidikan dan kondisi psikologis peserta didik. Ketimpangan kebijakan berisiko berdampak panjang terhadap dunia pendidikan.

“Kalau gurunya tertekan, muridnya juga ikut terdampak,” ujarnya.

Selain itu, Syukron mempertanyakan kejelasan mekanisme pembiayaan pengangkatan petugas MBG. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi apakah anggaran sepenuhnya ditanggung pemerintah pusat atau justru dibebankan kepada pemerintah daerah. Ia mengingatkan, jika beban tersebut dialihkan ke daerah, hal itu dapat menekan keuangan provinsi maupun kabupaten dan kota.

DPRD Lampung masih menunggu regulasi turunan dari kebijakan BGN. “Ini kebijakan baru, perlu dikaji secara rinci agar tidak menimbulkan masalah di daerah,” ucapnya.

Syukron menegaskan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan langsung dalam kebijakan pengangkatan petugas MBG. Namun DPRD, kata dia, akan tetap menyalurkan aspirasi masyarakat, khususnya guru honorer, kepada pemerintah pusat.

“Kami berharap pemerintah pusat menyiapkan kebijakan dan anggaran yang adil agar pengangkatan guru honorer menjadi PPPK dilakukan secara bertahap dan berkeadilan,” kata Syukron.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *