Cyberindonesia.net – Rencana penggabungan delapan desa di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, ke wilayah Kota Bandar Lampung, disambut hangat masyarakat.
Delapan desa tersebut masing-masing Desa Purwotani, Margorejo, Sinar Rezeki, Margo Mulyo, Margodadi, Gedung Agung, Gedung Harapan, dan Banjar Agung.
Meski demikian, DPRD Provinsi Lampung memastikan bahwa rencana tersebut belum masuk pembahasan resmi. Bahkan, usulan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung pun belum ada.
“Ke Komisi I belum ada surat apa pun. Tapi pemberitaannya sudah ada kajian. Nanti kami akan meminta pemaparan secara resmi (dari Pemprov Lampung),” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung Ade Utami Ibnu, Senin 26 Januari 2026.
Ia menjelaskan, secara aturan, penggabungan wilayah desa tidak membutuhkan persetujuan DPRD Provinsi Lamoubg. Namun sebagai mitra kerja pemerintah daerah, Komisi I merasa perlu meminta penjelasan agar publik memperoleh informasi yang utuh.
“Bukan soal izin DPRD atau tidak, tapi kami ingin tahu argumentasinya. Kenapa desa-desa itu yang dipindah, bukan yang lain. Itu harus dijelaskan secara resmi, kemungkinan nanti dari Biro Otonomi Daerah,” katanya tegas.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima DPRD, delapan desa tersebut disebut telah menyatakan persetujuan untuk bergabung dengan Kota Bandar Lampung. Meski demikian, DPRD tetap menyoroti sejumlah hal krusial yang perlu diwaspadai.
“Yang jelas soal batas wilayah. Jangan sampai menambah persoalan baru. Kita masih punya contoh sengketa batas wilayah di Lampung Utara dan Tulang Bawang Barat yang sampai sekarang belum tuntas,” ujarnya.
Selain itu, Ade menekankan bahwa penggabungan wilayah harus benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
“Harapan kami, kalau bergabung dengan Kota Bandar Lampung, bukan hanya status administratifnya yang naik, tapi kesejahteraan masyarakatnya juga harus meningkat. Itu yang paling penting,” tuturnya.***

