Jakarta, Cyber Indonesia – Dampak bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda tiga provinsi di Pulau Sumatera Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat ternyata tidak hanya meninggalkan kerusakan lingkungan dan infrastruktur. Bencana tersebut juga memicu lonjakan inflasi, sehingga ketiga provinsi itu tercatat masuk dalam kelompok daerah dengan tingkat inflasi tertinggi pada Desember 2025.
Kondisi tersebut mendapat sorotan serius dari Anggota Komisi IV DPR RI, I Ketut Suwendra. Ia mendesak Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI untuk melakukan evaluasi menyeluruh sekaligus membuka secara transparan daftar perusahaan yang dinilai bertanggung jawab atas rusaknya kawasan hutan di tiga provinsi tersebut.
Desakan itu disampaikan Suwendra dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI bersama Kementerian Kehutanan di Gedung DPR RI, Senin (19/1/2026).
Politisi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Lampung II tersebut mengungkapkan, berdasarkan data yang ia peroleh dalam beberapa kali RDP, Kemenhut telah mencabut izin 18 perusahaan kehutanan dan mengumumkannya ke publik. Namun, masih ada 22 perusahaan lain yang izinnya juga telah dicabut, tetapi hingga kini belum diumumkan secara resmi.
“Ini sudah dua atau tiga kali saya ikut RDP. Data yang muncul hanya angka. Ada 18 izin pengusaha hutan dicabut dan diumumkan, lalu ada 22 lagi yang dicabut tapi tidak diumumkan. Kami ingin tahu, siapa saja perusahaannya. Harus dibuka,” tegas Suwendra.
Ia mempertanyakan sikap Kementerian Kehutanan yang dinilai tertutup dalam mempublikasikan nama-nama perusahaan, khususnya yang bergerak di sektor kehutanan dan pertambangan. Padahal, aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut diduga kuat berkontribusi pada kerusakan hutan yang berujung pada bencana banjir bandang dan longsor.
Tak hanya itu, Suwendra juga menyoroti lambannya penanganan dugaan sindikat penebangan liar yang merusak kawasan hutan. Menurutnya, transparansi merupakan kunci agar publik mengetahui siapa aktor sebenarnya di balik kerusakan lingkungan yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat.
“Kenapa ini seperti angker sekali, tidak mau dibuka? Apakah salah kalau dibuka? Supaya kita tahu profilnya. Jangan masyarakat kecil terus yang disalahkan,” ujarnya dengan nada kritis.
Suwendra menegaskan, perusahaan yang izinnya sudah dicabut seharusnya diumumkan ke publik, terlebih jika terbukti memiliki kontribusi terhadap musibah banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Dalam forum yang sama, ia juga menyinggung ketimpangan penegakan hukum di sektor kehutanan. Menurutnya, perlakuan hukum terhadap masyarakat kecil jauh berbeda dibandingkan perusahaan besar.
“Orang kecil yang mencuri kayu bakar ditangkap, ditayangkan di televisi, diproses sampai penjara. Tapi perusahaan besar yang izinnya dicabut justru tidak pernah dimunculkan ke publik,” kritiknya.
Ia berharap Wakil Menteri Kehutanan yang hadir dalam rapat tersebut menunjukkan komitmen terhadap transparansi dengan membuka secara terang-benderang daftar perusahaan bermasalah.
“Daftar itu harus dimunculkan di sini, ditonton seluruh masyarakat Indonesia. Jangan sampai kita hanya diajak membayangkan, sementara dampaknya nyata dan dirasakan rakyat,” tandasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menyampaikan kesimpulan rapat yang menegaskan desakan Komisi IV agar Kementerian Kehutanan segera mengumumkan 22 perusahaan yang izinnya telah dicabut namun belum jelas ke publik.
Alex mengungkapkan, berdasarkan catatan Komisi IV, pada 7 Februari 2025 Kemenhut telah mencabut izin 18 perusahaan, tetapi pengumumannya baru dilakukan pada 27 Februari 2025 setelah mendapat desakan dari DPR.
“Saya sampaikan pengantar kenapa kami bersikap seperti ini. Polanya selalu sama, dicabut dulu, diumumkan belakangan. Sekarang ada 22 perusahaan lagi yang sudah dicabut per 15 Desember 2025, tapi belum diumumkan ke Komisi IV,” kata Alex.
Ia pun mempertanyakan alasan keterlambatan pengumuman tersebut dan mengingatkan agar Kementerian Kehutanan tidak menyisakan ruang bagi kecurigaan publik.
“Saya bingung kenapa butuh waktu lama dari pencabutan sampai pengumuman. Jangan marah kalau publik berpikir negatif. Kalau sudah dicabut berdasarkan kajian, ya umumkan saja,” tutup Alex.

