Jakarta, Cyber Indonesia – Sidang perkara dengan terdakwa Budi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa malam, 13 Januari 2026, menjadi perhatian publik. Sidang yang dipimpin Majelis Hakim, Y. Teddy Windiartono dimulai sekitar pukul 19.00 WIB, usai sempat ditunda sejenak untuk pelaksanaan ibadah salat Magrib.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus (DK) Jakarta, Tolhas Hutagalung, membuka persidangan dengan pembacaan surat dakwaan.
Pembacaan dakwaan oleh JPU berlangsung singkat, sekitar 3 menit 40 detik. Namun suasana sidang mendadak lari diluar jalur ketika terdakwa Budi secara tiba-tiba menyampaikan keberatan atau sanggahan, tanpa menunggu instruksi maupun pertanyaan dari Hakim Ketua. Keberatan tersebut disampaikan Budi selama kurang lebih 2 menit 16 detik.
Hakim Ketua Y. Teddy Windiartono mengatakan bahwa terdakwa belum diberikan kesempatan untuk menyampaikan keberatan. Ia menyebut tidak meyakini apa yang disampaikan terdakwa Budi.
“Itu nanti-nanti ya. Jadi karena saudara belum ditanya saudara sudah nyerocos kemana-mana. Kami gak yakin akhirnya,” kata Y. Teddy, dalam sidang, Selasa (13/1/2026).
Lanjut, Hakim kemudian mempersilakan kuasa hukum terdakwa untuk menyampaikan keberatan sesuai mekanisme persidangan.
Namun, situasi kembali panas ketika kuasa hukum Budi, Faomasi Laia menyampaikan pembelaan yang dinilai keluar dari pokok perkara.
Dalam sidang Faomasi mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Hakim Ketua dan Hakim Anggota, termasuk terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Lebih dari itu, Faomasi menyampaikan opini hukum layaknya pengamat hukum. Hakim Anggota akhirnya menghentikan jalannya pembelaan tersebut.
Majelis Hakim Teddy menegaskan bahwa hakim tidak dapat digiring untuk menyampaikan pendapat sebagaimana yang diarahkan oleh kuasa hukum terdakwa. Ia menyebut narasi yang disampaikan tidak sesuai dengan mekanisme persidangan dan mempersilakan kuasa hukum terdakwa mengajukan keberatan secara formal.
Atas hal tersebut, sidang akhirnya ditunda dan akan kembali digelar pada Selasa pekan depan, 20 Januari 2026, dengan agenda mendengarkan perlawanan atau eksepsi dari terdakwa.
Sidang ini menjadi sorotan luas masyarakat. Pasalnya, Budi dikenal sebagai pengusaha kapal ikan tangkap yang bermarkas di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Muara Baru. Selama ini, Budi kerap disebut-sebut sebagai sosok yang kebal hukum.
Pelapor dalam perkara ini, Suhari, melalui kuasanya, Thomson Gultom, meyakini bahwa fakta-fakta sebenarnya akan terungkap secara terang di persidangan PN Jakarta Utara. Ia menilai persidangan ini menjadi momentum penting untuk membuka motif di balik dua laporan polisi yang pernah dilayangkan Budi terhadap kliennya pada tahun 2018.
“Kalau kita menganggap hari ini kan agenda dakwah penutut umum. Jadi apa yang disampaikan Jaksa tadi sudah mewakili klain kami. Apa yang didakwakan itulah fakta terjadi,” kata Thomson.
“Jadi ketika kami melihat ketika terdakwa mengeles itukan bukan tanahnya dia. Makanya kita kalau berperkara harus memahami kontribusi hukum itu,” sambung Thomson.
Thomson Gultom meyakini fakta-fakta sebenarnya akan terungkap di ruang sidang PN Jakarta Utara. Ia menilai persidangan menjadi momentum untuk membongkar motif di balik dua laporan polisi yang dilayangkan Budi terhadap dirinya pada tahun 2018.
Untuk diketahui, dua laporan tersebut yakni Laporan Polisi Nomor: LP/4928/IX/2018/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 15 September 2018 dan Laporan Polisi Nomor: LP/4994/IX/2018/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 18 September 2018, dengan Suhari sebagai terlapor.

