Jakarta, Cyber Indonesia – Polemik terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 kembali memantik kritik keras publik. Regulasi ini dinilai bertabrakan langsung dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Undang-Undang Polri, serta Undang-Undang ASN yang secara tegas melarang anggota kepolisian aktif menduduki jabatan sipil, kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Alih-alih memperkuat tata kelola negara, Perpol 10/2025 justru dianggap membuka ruang abu-abu yang berbahaya: rangkap jabatan, konflik kepentingan, hingga potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Akademisi dan pengamat kebijakan publik, Prof. Dr. Suhandi Cahya, menyebut aturan tersebut sebagai bentuk ketidakadilan struktural yang berisiko merugikan negara.
“Menurut saya, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu tidak adil. Ini menciptakan dua lisme. Seseorang bisa menerima gaji dari kepolisian sekaligus dari BUMN. Mestinya harus pilih salah satu. Kalau berjalan pakai dua kaki ke arah berbeda, itu rusak. Apakah Indonesia mau seperti itu?” tegas Prof. Suhandi pada awak media, Jumat (26/12/2025).
Lanjut, Prof. Suhandi menegaskan, apabila seorang perwira polisi ingin menduduki jabatan strategis di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau lembaga sipil lainnya, maka wajib mengundurkan diri dari Polri. Menurutnya, mustahil seseorang bisa bekerja optimal ketika memikul dua kepentingan sekaligus.
“Kalau mau pegang jabatan di BUMN, ya harus mundur dari polisi. Supaya fokus. Itu sama seperti orang punya dua istri, pasti repot dan banyak bohongnya. Coba tanya sendiri. Nah, itu yang akan terjadi,” ujarnya.
Lebih dari pada itu, Ia pun menilai persoalan ini bukan sekadar administratif, tetapi menyangkut etika, integritas, dan independensi aparat penegak hukum. Ketika polisi aktif menduduki jabatan sipil atau bisnis negara, potensi keberpihakan kebijakan dan konflik kepentingan menjadi tak terelakkan.
Fenomena rangkap jabatan aparat bukan hanya terjadi di BUMN. Sejumlah posisi strategis di kementerian dan lembaga negara, seperti Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kehutanan, hingga Sekretariat Jenderal DPD RI, diketahui diisi oleh aparat aktif.
Tak hanya Polri, unsur TNI pun dilaporkan menduduki posisi direksi di beberapa BUMN. Kondisi ini kian menegaskan kekhawatiran publik akan kaburnya batas antara ranah sipil dan militer, sesuatu yang sejatinya telah dikoreksi sejak era reformasi.
“Negara harus tegas dan konsisten. Jangan seperti menganut dua lisme: semua peluang diambil, semua keuntungan diraup. Kalau dibiarkan, korupsi akan makin tinggi. Saya sering bilang ‘do lo in Indonesia’, dan sekarang itu makin terasa,” kata Prof. Suhandi.
Selain mengkritisi Perpol 10/2025, Prof. Suhandi juga menyinggung narasi besar Indonesia Emas 2045 yang belakangan gencar didengungkan pemerintah, termasuk oleh pimpinan Polri.
“Saya heran, Indonesia Emas kok sekarang sering sekali digaungkan. Ada apa? Seolah-olah 2045 pasti sukses. Padahal tidak ada jaminannya,” ujarnya.
Menurutnya, visi besar tidak akan berarti apa-apa jika penegakan hukum inkonsisten, aturan dilanggar oleh aparat sendiri, dan konstitusi dikesampingkan demi kepentingan pragmatis. Perpol 10/2025 Diminta Segera Dievaluasi.
Menanggapi sikap Mahkamah Konstitusi yang menyoroti keberadaan Perpol 10/2025, Prof. Suhandi menegaskan regulasi tersebut harus segera dievaluasi dan diperbaiki.
“Jangan cuma karena ada Perpol, polisi jadi seenaknya masuk ke sana-sini. Urusi dulu internal kepolisian. Ngurus internal saja belum beres, apalagi mau ngurus yang lain,” tegasnya.
Ia menilai, pembenahan internal Polri harus menjadi prioritas utama sebelum memperluas peran ke ranah sipil dan bisnis negara. Tanpa komitmen serius pada reformasi dan kepatuhan terhadap hukum, kebijakan seperti Perpol 10/2025 justru berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

