MAKI Desak Dewas KPK Periksa Dugaan Pelanggaran Etik Terkait Tak Dipanggilnya Bobby Nasution

Jakarta96 views

Jakarta, Cyber Indonesia – Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk segera memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dugaan tersebut terkait tidak dipanggilnya Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumut.

Boyamin mengungkapkan, MAKI telah melayangkan surat resmi kepada Dewas KPK agar memanggil saksi kunci, yakni jurnalis Tempo Medan, Sahat Simatupang. Saksi tersebut dinilai penting untuk mengungkap fakta persidangan terkait perintah hakim yang diduga diabaikan oleh KPK.

“Kami menyampaikan permohonan pemanggilan saksi wartawan Tempo Medan, Sahat Simatupang, yang hadir dan meliput langsung sidang praperadilan MAKI melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 17 Desember 2025,” kata Boyamin dalam keterangannya, Kamis (18/12/2025).

Boyamin mengatakan bahwa persidangan perkara dugaan korupsi proyek jalan di Pengadilan Tipikor Medan, majelis hakim secara tegas meminta JPU KPK untuk menghadirkan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, sebagai saksi. Namun, kata dia perintah tersebut tidak pernah dilaksanakan hingga persidangan berakhir dan putusan dibacakan.

“Saksi menerangkan bahwa perintah hakim untuk memanggil Gubernur Sumatera Utara tidak pernah dicabut atau diralat. Faktanya, sampai vonis dijatuhkan, JPU KPK tidak pernah menghadirkan Bobby Nasution sebagai saksi,” tegas Boyamin.

Ia menilai, pemanggilan saksi Sahat Simatupang oleh Dewas KPK menjadi sangat penting untuk meluruskan pernyataan Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur. Sebelumnya, Asep menyebut hakim telah meralat perintah pemanggilan Gubernur Sumut setelah adanya klarifikasi dari JPU KPK.

“Pernyataan tersebut bertentangan dengan fakta persidangan. Hakim tidak pernah mencabut atau mengubah perintah pemanggilan. Namun KPK tetap abai, bahkan terkesan membangkang perintah pengadilan,” ujar Boyamin.

Lebih lanjut, Boyamin menilai sikap KPK yang tidak memanggil Bobby Nasution menunjukkan adanya perlakuan berbeda. Menurutnya, dalam banyak kasus di daerah lain, kepala daerah kerap dipanggil sebagai saksi, bahkan tak jarang ditetapkan sebagai tersangka.

“KPK terlihat takut memanggil Gubernur Sumatera Utara. Ini kontradiktif dengan penanganan perkara di daerah lain, di mana kepala daerah selalu dimintai keterangan,” kata Boyamin.

Boyamin juga menyinggung pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang menyatakan adanya actus reus atau perbuatan melawan hukum terkait pergeseran anggaran APBD hingga empat kali ke Dinas PUPR dari pos anggaran lainnya.

“Pergeseran anggaran tersebut jelas tidak mungkin terjadi tanpa peran kepala daerah. Namun anehnya, KPK tidak pernah memanggil Gubernur Sumatera Utara sebagai saksi, baik di tahap penyidikan maupun saat persidangan, meski sudah diperintahkan hakim,” pungkas Boyamin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *