Jakarta, Cyber Indonesia – Kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo, hingga kini masih menjadi perhatian publik. Meski Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menjatuhkan vonis 14 tahun penjara disertai denda, sorotan belum mereda. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai belum memproses satu pun pihak pemberi gratifikasi dalam perkara tersebut.
Kondisi ini memicu berbagai pertanyaan dari masyarakat, akademisi, hingga kalangan legislatif. Publik menilai penegakan hukum semestinya tidak berhenti pada penerima gratifikasi, tetapi juga menyasar pihak-pihak yang diduga memberi suap.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hasbiallah Ilyas, menyebut wajar jika publik mempertanyakan arah penegakan hukum dalam kasus Rafael Alun. Menurutnya, perkara besar seperti ini harus ditangani secara menyeluruh dan transparan.
“Saya prinsipnya percaya KPK profesional dan konsisten dalam pemberantasan korupsi. Saya yakin ini adalah bagian dari strategi KPK dalam penegakan hukum terhadap kasus Rafael Alun,” ujar Hasbiallah, dikutip Daulat, Selasa (16/12/2025).
Namun demikian, Hasbiallah mengakui bahwa penerapan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) kerap memicu kontroversi. Pasal tersebut memang mengatur pidana bagi penerima gratifikasi, tetapi tidak secara eksplisit mengatur sanksi bagi pemberi.
Menurut Hasbiallah, kondisi tersebut membuka ruang spekulasi di tengah masyarakat. Tidak sedikit yang menduga adanya kekuatan besar di balik pihak pemberi gratifikasi yang belum tersentuh hukum.
“Ini memang menimbulkan kecurigaan. Apakah KPK takut terhadap kekuatan besar di balik pemberi gratifikasi? Spekulasi seperti itu wajar muncul,” katanya.
Meski begitu, Hasbiallah kembali menegaskan kepercayaannya kepada KPK. Ia meyakini lembaga antirasuah tidak berhenti pada satu titik dan tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan.
“Saya percaya tidak lama lagi KPK akan masuk ke tahap lanjutan dan memproses pemberi gratifikasi. Mari kita kawal dan awasi bersama,” tegasnya.
Sorotan serupa juga disampaikan pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Menurutnya, dalam praktik hukum pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan gratifikasi dan suap, pemberi dan penerima sama-sama dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Dalam tindak pidana korupsi suap, pemberi maupun penerima tetap dihukum. Pasal 12 memang mengatur penerima gratifikasi, namun jika gratifikasi tersebut tidak dilaporkan, maka statusnya berubah menjadi suap,” jelas Abdul.
Ia menambahkan, karena Rafael Alun tidak melaporkan gratifikasi yang diterimanya, maka perbuatan tersebut masuk kategori suap. Konsekuensinya, tidak hanya penerima, tetapi juga pemberi suap wajib diproses hukum.
“Karena itu, baik penerima maupun pemberi suap harus diproses secara hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Abdul Fickar menegaskan bahwa KPK tidak boleh bersikap diskriminatif dalam penanganan perkara korupsi. Jika pemberi suap tidak diproses, hal tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar terhadap komitmen penegakan hukum.
“KPK tidak boleh diskriminatif dan tidak memproses pemberi suap. Itu wajib dicurigai dan diproses hukum, termasuk oknum-oknum yang terlibat sejak tahap penyidikan hingga pengambilan keputusan,” ujarnya.
Menurut Abdul, penegakan hukum yang tebang pilih berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah. Karena itu, ia mendorong agar kasus Rafael Alun menjadi momentum bagi KPK untuk menunjukkan keberpihakan pada prinsip keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, memastikan penyidikan kasus Rafael Alun tidak akan berhenti.
“Selama perkara ini tidak dihentikan penyidikannya, kami berkomitmen untuk menyelesaikannya,” ujar Asep di Jakarta, 25 Juni 2024.
Namun hingga saat ini, KPK menegaskan bahwa Pasal 12B UU Tipikor dan Pasal 3 UU TPPU yang dikenakan kepada Rafael hanya mengatur pemidanaan terhadap penerima gratifikasi, bukan pemberi.
Asep Guntur juga meluruskan anggapan publik bahwa pemberi gratifikasi otomatis dapat dipidana. Menurutnya, pemberi baru bisa dijerat hukum apabila memenuhi unsur suap, yakni pemberian yang bertujuan memengaruhi kebijakan atau tindakan pejabat.
“Dalam Pasal 12B, yang dipidana adalah penerima. Pemberi tidak diatur pidananya, kecuali jika terbukti sebagai suap,” jelas Asep

