Jakarta, Cyber Indonesia — Kasus dugaan fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan yang menyeret nama Budi akhirnya memasuki babak baru. Setelah bertahun-tahun bergulir, tersangka Budi kini resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.
Kepala Pengamanan Lapas Cipinang, Prabowo Danu Brata, membenarkan bahwa Budi telah dititipkan sebagai tahanan berdasarkan pelimpahan dari Polda Metro Jaya.
“Ya, betul. Budi merupakan tahanan A1 titipan dari Polda Metro Jaya. Yang bersangkutan sudah ditahan sejak 10 Desember kemarin,” ujar Prabowo Danu saat ditemui LP Cipinang, Senin (15/10/2025).
Lebih lanjut, menurut Prabowo, saat ini Budi tengah menjalani Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) selama tujuh hari. Proses ini dilakukan sesuai ketentuan Keputusan Dirjen Hukum dan HAM Nomor PAS-22.OT.02.02 Tahun 2022 tentang Standar Penerimaan Tahanan.
“Selama tujuh hari, tahanan mengikuti proses Mapenaling dan pengenalan sebelum ditempatkan di blok sesuai perkaranya,” jelasnya.
Adapun tahapan yang dijalani Budi selama masa penalih antara lain:
Hari pertama: olahraga, bersih-bersih, dan asesmen klarifikasi tahanan.
Hari kedua: olahraga dan kebersihan.
Hari ketiga: sosialisasi hak dan kewajiban tahanan.
Hari keempat: olahraga serta sosialisasi peraturan dan sanksi disiplin.
Hari kelima: bersih-bersih dan pengenalan kegiatan pembinaan kepribadian.
Hari keenam: olahraga, kebersihan, dan sosialisasi bantuan hukum bagi tahanan tidak mampu.
Hari ketujuh: tes materi penalih dan evaluasi penilaian penerimaan tahanan
Lebih dari pada itu, usai menjalani masa penaling, Budi akan dipindahkan ke blok tahanan sesuai klasifikasi perkaranya.
“Kasus yang bersangkutan masuk Pasal 310, sehingga akan ditempatkan di Blok Kriminal. Setelah seluruh proses selesai, baru dipindahkan ke blok tersebut,” ungkap Prabowo.
Sebelumnya, Paralegal Suhari sekaligus Dirhubbag MSPI, Thomson Gultom, mengapresiasi langkah penyidik Polda Metro Jaya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta, Tolhas Hutagalung, yang akhirnya melakukan penahanan terhadap Budi.
“Setelah tujuh tahun menunggu, akhirnya ada kepastian hukum. Kami mendapatkan informasi bahwa tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan tahap dua ke JPU,” kata Thomson di Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh penyidik Unit II Jatanras/Sunditsus Ditkrimum Polda Metro Jaya kepada JPU Kejati DKI Jakarta sekitar pukul 17.00 WIB.
Thomson menilai penahanan ini sangat penting agar proses hukum berjalan lancar. Ia menyebut selama ini tersangka kerap mangkir dari panggilan penyidik dan sering bepergian ke luar negeri.
“Penahanan ini sudah tepat. Selama penyidikan, tersangka sering tidak kooperatif dan beberapa kali ke luar negeri, sehingga perkara berjalan sangat lama,” ujarnya.
Sementara itu, Suhari, selaku pelapor, mengaku lega dan puas atas penahanan tersebut.
“Ternyata masih ada keadilan. Orang kaya pun bisa masuk penjara,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya Budi kerap melontarkan pernyataan arogan seolah kebal hukum.
“Saya dengar sendiri dari beberapa orang, Budi pernah berkata, ‘Siapa yang bisa memenjarakan saya?’,” ungkap Suhari.
Untuk diketahui, dengan penahanan ini, publik berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan tuntas, sekaligus menjadi bukti bahwa hukum berlaku bagi siapa pun tanpa pandang bulu.

