Jakarta, Cyber Indonesia – Jadwal sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan antara lembaga Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi ditunda. Sidang yang semestinya digelar hari ini terkait dugaan mangkraknya penanganan kasus korupsi proyek jalan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT), tidak dapat dilaksanakan karena KPK disebut meminta tambahan waktu selama tujuh hari.
Dalam surat yang dilayangkan ke pengadilan, KPK menyampaikan alasan penundaan untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Karena itu, majelis hakim memutuskan sidang praperadilan dijadwalkan ulang pada pekan depan.
“Tadi sidang perdana, tetapi karena KPK belum hadir maka sidang ditunda Jumat depan. Dalam suratnya kepada hakim, KPK menulis alasan untuk menyiapkan berkas-berkas,” ujarnya, Jumat (5/12/2025).
Lebih jauh, Boyamin menilai penundaan ini menambah panjang persoalan. Ia menegaskan KPK justru dianggap mengabaikan putusan Hakim Tipikor Medan yang sebelumnya telah memerintahkan lembaga antirasuah itu untuk menghadirkan Gubernur Sumut, Bobby Nasution, sebagai saksi persidangan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Topan Ginting.
“KPK membangkang Hakim Tipikor Medan yang telah memerintahkan KPK untuk menghadirkan Gubernur Sumut,” tegas Boyamin.
Tak hanya itu, Boyamin juga menyoroti sikap KPK yang dinilai tidak tegas dalam memanggil Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin. Menurutnya, Rektor USU sudah dua kali mangkir dari panggilan sebagai saksi, tetapi tidak ada langkah pemanggilan paksa.
“KPK tidak panggil paksa Rektor USU setelah mangkir dua kali,” ujar Boyamin.
Dalam gugatan praperadilan, MAKI juga menyinggung soal uang sitaan OTT sebesar Rp2,8 miliar yang menurut Boyamin tidak muncul dalam surat dakwaan terdakwa Topan Ginting.
“Uang Rp2,8 miliar sitaan OTT KPK hilang dari dakwaan Topan Ginting,” ungkapnya.
Dalam gugatannya, MAKI memohon kepada hakim agar mengeluarkan perintah tegas kepada KPK untuk menuntaskan penanganan perkara, termasuk menghadirkan saksi-saksi penting.
Boyamin menegaskan Gubernur Sumut harus hadir dalam persidangan sebagai saksi kasus yang menjerat Topan Ginting, yang saat ini memasuki tahapan pembacaan dakwaan.
“Untuk sidang selanjutnya agenda pembuktian, termasuk saksi yang semestinya KPK hadirkan yaitu Gubernur Sumut Bobby Nasution,” kata Boyamin.
Selain Gubernur Sumut, Boyamin mengatakan hakim juga harus memerintahkan KPK memanggil Rektor USU Muryanto Amin agar hadir di Pengadilan Tipikor Medan. Hal ini mengingat Rektor USU sudah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK di Jakarta.
Kasus OTT proyek jalan Sumut sempat menjadi perhatian publik, terutama karena diduga melibatkan sejumlah pejabat penting daerah. Namun, MAKI menilai penanganan kasus tersebut berjalan lamban dan tidak transparan. Karena itu, gugatan praperadilan diajukan sebagai bentuk kontrol publik terhadap KPK.
Menurut Boyamin, praperadilan ini menjadi upaya untuk memastikan bahwa KPK menjalankan kewenangan secara benar, transparan, dan taat hukum.
Sebagai bagian dari permohonan praperadilan, MAKI meminta hakim agar memerintahkan KPK membawa bukti uang Rp2,8 miliar ke persidangan untuk memastikan status hukum uang tersebut.
“KPK harus diperintah hakim untuk membawa bukti uang Rp2,8 miliar untuk dimohonkan penyitaan kepada hakim sebagai penebusan kesalahan karena tidak dicantumkan dalam surat dakwaan Topan Ginting,” kata Boyamin.
Untuk diketahui, sidang praperadilan MAKI vs KPK dijadwalkan kembali pada Jumat pekan depan dengan agenda pembuktian, termasuk pemeriksaan saksi dan dokumen-dokumen yang disiapkan KPK.

