Gegara Pemalsuan Dokumen SKCK Zakir Ria, Kinerja Polsek Penjaringan Jakarta Utara Tumpul ‘Ada Apa?

Jakarta190 views

Jakarta, Cyber Indonesia – Dugaan pemalsuan data Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ketua RW 10 Greenbay Pluit, Zakir Ria, terus diulas ke publik. SKCK No. 1732/VIII/YAN2.3/2025 yang diterbitkan Polsek Penjaringan Jakarta Utara, Rabu (13/8/2025), diduga kuat berisi data yang tidak sesuai fakta, terutama terkait riwayat pidana yang seharusnya tercatat dalam sistem kepolisian.

Dugaan manipulasi SKCK Zakir Ria muncul setelah warga menemukan bahwa Zakir tidak mengisi kolom penting pada poin enam aplikasi Presisi Polri, yakni bagian yang memuat rekam jejak pidana. Pada poin tersebut, diduga kuat, Zakir Ria memalsukan soal perkara pidananya.

“Poin enam*Apakah Saudara pernah tersangkut perkara pidana?’⚪PERNAH 🟡TIDAK PERNAH. *Apakah Saudara pernah melakukan pelanggaran dan atau norma-norma sosial? ⚪PERNAH 🟡TIDAK PERNAH,” tulis catatan pengisian aplikasi Presisi Polri, ditulis Kamis, (4/12/2025).

Penulis mengetahui bahwa pria berambut plontos itu disebut pernah tersangkut kasus narkoba dan diduga pernah ditahan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang dan Salemba. Kondisi tersebut memunculkan dugaan kuat bahwa data dalam SKCK sengaja disembunyikan atau diabaikan.

Situasi semakin menjadi-jadi lataran SKCK tersebut digunakan sebagai salah satu persyaratan administratif ketika Zakir mencalonkan diri sebagai RW10 di lingkungan hunian apartemen greenbay pluit. Dalam pantauan liputan selama ini tindakan itu bukan hanya melanggar aturan hukum Kepolisian, namun hal itu berpotensi merusak integritas proses demokrasi ditingkat lingkungan kelas bawah.

Sementara itu, Kapolsek Penjaringan, AKBP Agus Ady Wijaya, disayangkan dirinya belum memberikan penjelasan resmi terkait dokumen negara yang dimanipulasi Zakir Ria. Kendati sudah dibuat lima pertanyaan untuk penayangan berita terkait pemalsuan dokumen SKCK, AKBP Agus lebih memilih bungkam dari publik.

Selaman proyeksi liputan berjalan, Kapolsek seolah menghindari pembahasan terkait dugaan pemalsuan dokumen SKCK tersebut. Redaksi menilai penegakan hukum semestinya tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah,  Polsek penjaringan seharusnya bertindak tegas, bukan malah dipecundangi ketua RW.

Lebih dari pada itu, sikap pasif ini membuat publik mempertanyakan komitmen Kapolsek Penjaringan dalam menjaga akuntabilitas penerbitan SKCK, khususnya pada kasus yang diduga melibatkan pihak tertentu diwilayahnya.

Meski Kapolsek Penjaringan sulit ditemui, harapan sempat muncul ketika Kanit Intel, Kompol Asrol Galingging, menerima perwakilan warga hunian Greenbay empat bulan lalu. Dalam pertemuan itu, warga menjelaskan temuan mereka terkait dugaan pemalsuan data dalam SKCK Zakir Ria.

Kompol Asrol mengaku akan menindaklanjuti dan mempelajari laporan tersebut. Ia meminta warga memberi waktu dan menambahkan bukti pendukung.

“Ya pak, kami akan tindak lanjut informasi ini. Tapi mohon minta waktu, kami juga perlu bukti tambahan lainnya,” ujar singkat, Asrol, Jum’at (29/8/2025).

Namun hingga kini, warga menilai tidak ada perkembangan nyata. Hasil pemeriksaan masih “abu-abu”, dan tidak ada kejelasan apakah penyelidikan benar-benar dilakukan. Padahal laporan masyarakat Greenbay adalah bagian dari mekanisme pengawasan publik terhadap layanan kepolisian.

Lebih mendalam, kasus ini bukan hanya menyeret kinerja Kapolsek penjaringan, tetapi juga menyoroti tindakan kedisiplinan pejabat Lurah Pluit, Ahmad Faizal hingga Camat Penjaringan Darmawan. Dalam pantauan media ini selama ini, proses administratif pencalonan RW Zakir seharusnya menyertakan verifikasi menyeluruh, terutama pada dokumen krusial seperti SKCK.

Namun faktanya, dugaan pemalsuan dokumen justru lolos tanpa koreksi dari tiga pejabat wilayah tersebut. Publik mempertanyakan bagaimana proses verifikasi bisa begitu longgar hingga SKCK bermasalah tetap digunakan untuk kepentingan hanya seorang RW yang pernah menghirup kandang jeruji besi.

Lebih dari pada itu, aturan pihak kepolisian sektor Penjaringan seharusnya wajib membatalkan atau mencabut SKCK yang terbukti mengandung informasi tidak benar atau dipalsukan. Terlebih, catatan kriminal inkracht bersifat permanen dan terekam dalam sistem kepolisian selama-lamanya.

Itu berarti, SKCK yang diterbitkan seharusnya tidak mungkin menghapus atau menyembunyikan riwayat pidana tertentu. Jika ada data yang hilang, polisi wajib melakukan klarifikasi dan mengeluarkan SKCK baru yang valid.

Diakhir penutupnya tulisan, warga greenbay pluit yang idealis terus memperjuangkan nilai-nilai demokrasi mulai tingkat kalangan bawah hingga kalangan atas. Sekedar diketahui, empat warga Greenbay saat ini sudah melaporkan kinerja Polsek Penjaringan ke Propam Mabes Polri dan Ombudsman RI terkait belum tuntasnya persoalan pemalsuan dokumen SKCK Zakir Ria.

Untuk dinfomasikan, Cyberindonesia.net dan para pihak pewarta lainnya berencana mengambil langkah tegas, atas tindak prilaku pemalsuan dokumen SKCK, Zakir Ria. Hal tersebut penting dilakukan lantaran tiga pejabat negara yakni Kelurahan Pluit,  Kecamatan Penjaringan dan Polsek Penjaringan tampa resolusi hingga buta terhadap pelayanan publik saat ini.’

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *