Jakarta, Cyber Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap perkembangan mengejutkan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Dalam penggeledahan terbaru di kantor PT Widya Satria, kontraktor proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) Ponorogo, penyidik turut menemukan senjata api (senpi) di lokasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa senjata api tersebut langsung diamankan dan dititipkan ke Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Penyidik menyita senjata api yang kemudian dititipkan ke Polda Jawa Timur,” ujar Budi di Jakarta, Senin (1/12/2025).
Selain senpi, KPK juga menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik dari kantor PT Widya Satria. Penggeledahan dilakukan dalam rangka pendalaman aliran uang, pengadaan proyek, dan dugaan gratifikasi yang melibatkan pejabat daerah.
Kasus ini merupakan kelanjutan penyidikan KPK setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Ponorogo pada 9 November 2025. Dari OTT tersebut, KPK menetapkan empat orang tersangka, masing-masing dari kubu pejabat pemerintah daerah hingga pihak swasta.
Keempat tersangka tersebut adalah:
– Sugiri Sancoko (SUG) – Bupati Ponorogo.
– Agus Pramono (AGP) – Sekretaris Daerah Ponorogo
– Yunus Mahatma (YUM) – Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo
– Sucipto (SC) – Pihak swasta sekaligus rekanan proyek RSUD
Lebih dari itu, KPK membagi dugaan tindak pidana korupsi ini ke dalam tiga klaster utama untuk mempermudah proses penyidikan. Berikut rinciannya:
1. Suap Pengurusan Jabatan
Dalam klaster ini, penerima suap adalah:
– Bupati Sugiri Sancoko
– Sekda Agus Pramono
Sementara pemberi suap:
– Direktur RSUD, Yunus Mahatma
Modus diduga berupa pemberian sejumlah uang untuk pengaturan jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
2. Suap Proyek Pekerjaan di RSUD Dr. Harjono
Pada klaster kedua, penerima suap:
– Bupati Sugiri Sancoko
– Yunus Mahatma
Pemberi suap:
– Sucipto, pihak swasta sekaligus rekanan proyek rumah sakit.
Suap ini diduga terkait pengaturan proyek-proyek pembangunan dan pengadaan di RSUD Dr. Harjono Ponorogo.
3. Dugaan Gratifikasi di Lingkungan Pemkab Ponorogo
Pada klaster gratifikasi, KPK menemukan dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan kewenangan Bupati.
Penerima gratifikasi:
– Sugiri Sancoko
– Pemberi:
– Yunus Mahatma
Untuk diketahui penemuan senjata api dalam penggeledahan di Surabaya menambah daftar temuan penting dalam penyidikan kasus korupsi Ponorogo. KPK memastikan proses hukum tetap berjalan secara transparan, menyeluruh, dan bebas intervensi.

