Polda Metro Jaya Segera Limpahkan Tersangka Budi ke JPU, Diduga Berupaya Ulur Waktu

Jakarta137 views

Jakarta, Cyber Indonesia – Penyidik Unit II Jatanras Subdit Umum Ditreskrimum Polda Metro Jaya dijadwalkan melimpahkan tersangka Budi beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKJ) pada minggu depan. Pelimpahan ini menjadi kelanjutan proses hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 pada akhir Oktober 2025.

Hal tersebut disampaikan paralegal Suhari yakni DIRHUBAG MSPI, Thomson Gultom, ia mengatakan bahwa pemanggilan Tahap II seharusnya dilakukan pekan lalu. Namun, tersangka Budi mengirimkan surat keterangan sakit dari dokter sehingga jadwal terpaksa ditunda.

“Minggu depan akan kita limpahkan tersangka Budi ke JPU. Minggu lalu sudah kita panggil, tapi dibalas surat sakit. Karena itu kita lakukan pemanggilan lagi untuk Tahap II,” ujar Thomson menirukan penyampaian penyidik IPDA Markcus, Jumat (27/11/2025).

Thomson menilai sikap tersangka yang mengirimkan surat sakit dapat menjadi indikasi usaha untuk menunda proses pelimpahan.

“Kita menduga tersangka Budi mencoba memperlambat agar perkaranya tidak segera masuk pengadilan. Upaya seperti ini sudah terlihat sejak 7 tahun lalu,” ungkapnya.

Diketahui, Budi telah berstatus tersangka sejak 2018, berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/5247/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum, terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan perbuatan memaksa dengan ancaman kekerasan. Ia dijerat Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, dan Pasal 335 KUHP.

Lebih lanjut, Thomson menuturkan, perjalanan perkara tersebut sangat panjang dan butuh waktu bertahun-tahun sebelum akhirnya dinyatakan lengkap oleh JPU.

“Begitu sulitnya jaksa menyatakan P21 untuk kasus ini. Namun kami terus berupaya dan yakin kebenaran akan menemukan jalannya,” ujarnya.

Ia menambahkan, secara umum setelah berkas P21, pelimpahan tahap II biasanya dilakukan dalam hitungan hari. Namun pada kasus Budi, ia menilai ada keunikan tersendiri.

“Hari ini tepat satu bulan berkas tersangka Budi dinyatakan P21. Tapi penyidik belum juga menyerahkan tersangka dan barang bukti. Mungkin ada pengecualian untuk kasus ini,” sindir Thomson.

Meski demikian, Thomson tetap memberi apresiasi kepada penyidik IPDA Markcus atas ketekunannya selama tiga tahun terakhir dalam memenuhi petunjuk-petunjuk JPU hingga akhirnya berkas dinyatakan lengkap.

“Tidak mudah mempidanakan seseorang yang punya kekuatan finansial. Tapi penyidik berhasil melewati semua hambatan secara perlahan. Lambat tapi pasti,” ujarnya.

Thomson berharap proses Tahap II dapat segera dilaksanakan agar perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk disidangkan.

“Korban, Saudara Suhari, sangat berharap ada keadilan dan kepastian hukum. Kita akan lihat apakah persidangan dapat menegakkan kebenaran,” pungkas Thomson.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *