Habiburokhman Tegaskan Isu KUHAP Baru Longgarkan Kewenangan Polisi adalah Hoaks

Jakarta173 views

Jakarta, CyberIndonesia – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meluruskan informasi keliru yang beredar terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Ia menegaskan bahwa kabar yang menyebut aparat penegak hukum diberi kewenangan luas untuk melakukan penyadapan dan tindakan paksa tanpa izin pengadilan adalah hoaks.

“Informasi tersebut adalah hoaks alias tidak benar sama sekali,” tegas Habiburokhman dalam keterangan resminya, Selasa (18/11/2025).

Politisi Gerindra itu menjelaskan bahwa Pasal 136 ayat (2) tidak mengatur penyadapan, sehingga anggapan bahwa polisi bisa menyadap sesuka hati adalah keliru. Teknis penyadapan justru kata dia akan diatur secara khusus dalam UU Penyadapan, yang masih dalam proses pembahasan.

Lebih lanjut Habiburokhman mengatakan mayoritas fraksi di DPR sepakat bahwa penyadapan harus dilakukan secara ketat dan tetap melalui izin pengadilan, demi menjamin perlindungan hak warga negara.

Ia juga menepis kabar bahwa aparat bisa membekukan rekening, tabungan, atau data pribadi secara sepihak. Berdasarkan Pasal 140 ayat (2) KUHAP baru, seluruh bentuk pemblokiran wajib mendapat izin hakim.

“Ketentuan ini sepenuhnya berlawanan dengan informasi yang beredar,” ujarnya.

Dalam mekanisme penyitaan, Pasal 44 menegaskan bahwa tindakan tersebut hanya dapat dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri. Aturan ini memperjelas batas kewenangan aparat sekaligus memberikan perlindungan hukum lebih kuat bagi masyarakat.

Habiburokhman juga membantah isu bahwa KUHAP baru memungkinkan penangkapan dan penahanan tanpa syarat. Ia menekankan bahwa Pasal 94 dan 99 mengatur penangkapan wajib didukung minimal dua alat bukti.

Penahanan hanya bisa dilakukan jika tersangka mangkir dari panggilan dua kali, mencoba melarikan diri, memengaruhi saksi, atau menghambat proses pemeriksaan.

Terkait penggeledahan kata dia, Pasal 112 KUHAP baru menjelaskan bahwa setiap tindakan penggeledahan tetap harus melalui persetujuan Ketua Pengadilan Negeri, bukan sebaliknya.

“Semua proses ini dipertegas dan diperketat, bukan dilonggarkan,” tegasnya.

Lebih mendalam, Habiburokhman mengimbau masyarakat untuk tidak mudah termakan hoaks yang tidak sesuai dengan naskah resmi RUU KUHAP. Dokumen resmi dapat diakses melalui situs DPR RI, sedangkan rekaman pembahasan tersedia di kanal YouTube TV Parlemen.

“Jangan percaya hoaks. KUHAP baru harus segera disahkan untuk menggantikan KUHAP lama yang sudah tidak relevan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *