Cyberindonesia.net – Polemik kepemimpinan RW10 Apartemen Greenbay Pluit, Jakarta Utara, kembali memanas. Dugaan manipulasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) milik Ketua RW10, Zakir Ria, kini naik pada laporan warga ke Mabes Polri.
Tokoh masyarakat sekaligus pemilik hunian apartemen Greenbay Suhari, mengatakan bahwa dugaan manipulasi SKCK bukan sekadar pelanggaran moral, tetapi juga berpotensi pidana. Ia menegaskan, bersama sejumlah warga, kini tengah menyiapkan laporan resmi ke Propam Mabes Polri.
“Kemukinan laporan itu akan kita lanjut, apa lagi Pihak Zakir ngeyel. Tadi dalam forum juga saya tantang namun Lurah tidak memberikan kesempatan untuk bicara,” ucap Suhari di Hunian Apartemen Greenbay, diterbitkan Kamis (13/11/2025).
“Saya kira laporan itu memuat dugaan pelanggaran terhadap beberapa pasal. Ya Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 266 KUHP tentang penggunaan dokumen palsu, pasal 378 KUHP,” kata Suhari melanjutkan.
Diketahui, isu tersebut bermula dari SKCK yang diterbitkan oleh Polsek Penjaringan, Jakarta Utara, atas nama Zakir Ria. Dalam dokumen tersebut, bagian catatan perkara pidana tercatat kosong. Namun, sejumlah warga mengklaim bahwa Zakir pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan atas kasus narkoba.
Meski isu tersebut santer beredar, Lurah Pluit Ahmad Faizal, disebut mengetahui hal itu namun tetap mengesahkan dokumen SKCK Zakir tanpa keberatan. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya manipulasi data dalam proses pengajuan SKCK online yang seharusnya diisi secara jujur oleh pemohon.
Suhari menegaskan, langkah ini diambil untuk memastikan agar proses hukum berjalan transparan dan berkeadilan, serta tidak ada pihak yang berlindung di balik jabatan masyarakat.
“Langkah kita untuk melaporkan pemalsuan data SKCK yang diterbitkan Polsek Penjaringan ini akan lanjutkan ke Mabes Polri,” ucapnya.
Sebelumnya, kuasa hukum sekaligus loyalis Zakir, Andry, menggelar konferensi pers di kantor RW10 Greenbay Pluit. Dalam pernyataannya Andry mengatakan SKCK Zakir adalah dokumen sah yang diterbitkan oleh kepolisian.
“SKCK sebagai pendaftaran Ketua RW10 adalah asli dan diterbitkan oleh Kepolisian RI. Jadi bukan palsu seperti diberitakan beberapa media,” ujar Andry dikutip YouTube TV Berita RMNews.
Namun, pernyataan tersebut justru menuai reaksi keras. Warga menilai Andry tidak menjawab substansi masalah, yaitu dugaan pengisian data yang tidak jujur dalam SKCK. Ia dinilai hanya fokus pada keabsahan penerbitan dokumen, bukan pada isi formulir yang diisi oleh pemohon.
Andry juga menyebut bahwa proses pemilihan pengurus RT dan RW di Greenbay sudah sesuai dengan Pergub DKI Nomor 22 Tahun 2022. Ia bahkan menyatakan seluruh berita acara, rekaman, dan dukungan warga telah tersimpan dengan baik.
“Kami memiliki lebih dari 200 dukungan tertulis dari warga yang menyatakan hidup damai di bawah kepemimpinan RW10,” katanya.
Ia juga menyebut proses pemilihan RW10 sudah sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022, bahkan mengklaim memiliki lebih dari 200 dukungan tertulis dari warga.
Namun, dua kandidat lain menolak menandatangani berita acara pemilihan. Mereka menilai proses tersebut tidak transparan dan sarat dengan tekanan terhadap peserta. Beberapa ketua RT yang menolak hasil pemilihan bahkan menerima surat somasi dari Andry atas nama kuasa hukum Zakir Ria.***

