Setelah Tujuh Tahun, Berkas Budi Akhirnya P21

Cyberinndonesia.net – Penantian panjang selama tujuh tahun, akhirnya membuahkan hasil. Berkas perkara penganiayaan dan pengeroyokan dengan tersangka Budi resmi dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKJ), Tolhas pada pekan lalu.

Kabar ini disampaikan langsung oleh Kuasa Pelapor, DIRHUBAG MSPI Thomson Gultom, kepada awak media. Ia mengonfirmasi bahwa kini tinggal menunggu proses tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati DK Jakarta.

“Sudah P21, Pak. Berkas tersangka Budi itu sudah dinyatakan lengkap. Kita hanya menunggu waktu untuk pelaksanaan tahap dua, termasuk surat panggilan tersangka agar bisa segera dilimpahkan ke JPU Kejati,” ujar Ipda Markcus, Penyidik Unit II Jatanras, Subditumum Ditkrimum Polda Metro Jaya, kepada Thomson Gultom, sebagaimana dikutip, Sabtu (1/11/2025).

Thomson Gultom memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja penyidik Ipda Markcus dan timnya. Ia menilai, keberhasilan melengkapi berkas perkara ini menjadi bukti bahwa penyidik Polda Metro Jaya tetap bekerja profesional di tengah sorotan publik yang kerap menuding aparat penegak hukum mudah “diatur dengan uang”.

“Saya mengakui, sulit melawan seseorang yang berduit seperti tersangka Budi. Namun kesulitan itu akhirnya dapat diatasi penyidik secara perlahan. Lambat tapi pasti, setiap hambatan dapat dilewati seiring berjalannya waktu,” ujar Thomson.

Menurut Thomson, selama tiga tahun terakhir dirinya terus mengawal kasus ini dengan harapan hukum benar-benar ditegakkan. Ia menegaskan, seluruh persyaratan berkas perkara sebagaimana tertuang dalam Pasal 184 KUHAP telah terpenuhi.

Lebih lanjut, Thomson menjelaskan, berkas perkara telah memenuhi unsur formil dan materil. Unsur pidana, sanksi hukum, hingga bukti-bukti pendukung telah dinyatakan cukup.

“Secara materil, perbuatan pidananya sudah jelas. Sanksinya pun sudah dijelaskan dalam pasal yang disangkakan. Secara formil, tahapan penyidikan juga sudah dilakukan secara patut,” terangnya.

Namun, ia juga menyinggung bahwa penyelesaian kasus hukum tidak selalu sesederhana memenuhi kelengkapan berkas. Ada faktor non-teknis yang kerap membuat proses berjalan lambat.

“Ternyata menyelesaikan berkas perkara tidak hanya soal kelengkapan dokumen. Ada kekuatan terselubung yang bisa membuat proses ini tertunda, apalagi jika pihak terlapor adalah orang yang ‘kuat’,” tambah Thomson.

Kini, pihak pelapor berharap agar penyidik segera melaksanakan tahap dua, agar Jaksa Penuntut Umum dapat melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk segera disidangkan.

“Kita menunggu di persidangan nanti. Apakah keadilan benar-benar dapat ditegakkan? Korban sangat berharap adanya keadilan dan kepastian hukum dari laporan ini,” ujar Thomson.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *