Cyberindonesia.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, akhirnya menahan mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, pada Senin, 27 Oktober 2025, jelang Selads dini hari. Ia diiduga terlibat Tindak Pidana Korupsi (Tipikorl Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air aminum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tathun 2022 senilai Rp8,2 miliar.
Selain Dendi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pesawaran Zainal Fikri, juga ikut ditahan. Lalu, tiga orang kontraktor pemenang tender proyek SPAM, yakni Syahril, Adal dan Saril.
Sebelum penahanan, penyidik Kejati terlebih dahulu melakukan pemeriksaan untuk kali kempat terhadap Dendi. Pemeriksaan berlangsung sekitar 10 jam sejak Senin siang.
Tepat pukul 23.30 WIB. mobil tahanan telah memasuki area kantor dan parkir di pelataran Gedung Kejati di Teluk Betung. Setengah jam kemudian, Dendi ke luar ruangan Pidsus Kejati dengan mengenakan rompi tahanan.
Dendi dikawal masuk ke mobil tahanan. Lalu, dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I-A Bandar Lampung, di Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan. Juga ada yang dititipkan di Rutan Polresta Bandar Lampung.
“Para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Way Hui Bandar Lampung dan di Rumah Tahanan Polresta Bandar Lampung untuk 20 hari ke depan,” tutur Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya, dalam konperensi pers pada Selasa, 28 Oktober 2025, dini hari.
Menurut Armen, berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah ditemukan, maka Tim penyidik berkesimpulan terdapat alat bukti yang cukup dan selanjutnya terhadap lima orang ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
Kemudian, Armen menjelaskan bahwa pada tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Pesawaran Cq. Dinas Perkim Kabupaten Pesawaran menyampaikan usulan DAK Fisik yang ditujukan kepada Kementerian PUPR dengan nilai total usulan Rp10 miliar.
Atas usulan tersebut, Kementerian PUPR melakukan penetapan rencana kegiatan DAK Fisik Bidang Air mmMinum Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp8,2 miliar. Faktanya, pelaksanaan proyek bukan di Dinas Perkim. Tetapi di Dinas PUPR Pesawaran karena adanya perubahan susunan organisasi.
Saat Ketika melaksanakan kegiatan SPAM, ternyata Dinas PUPR membuat perencanaan baru. Sehingga mengakibatkan hasil pelaksanaan dilapangan tidak sesuai dengan rencana kegiatan yang sudah disetujui oleh Kementerian PUPR.
Kondisi tersebut diindikasikan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara karena tujuan diberikannya dana DAK Tahun 2022 Berdasarkan Hasil pelaksanaan di lapangan tidak tercapai.
Adapun pasal yang disangkakan adalah Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP. Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP.
Penyidik juga terus mengembangkan penyidikan. Tidak menutup kemungkinan akan ada penerapan pasal lainnya sesuai peran yang tekah dilakukan para tersangka.***

