Polres Jakarta Pusat Bongkar Pabrik Ekstasi Rumahan di Kedoya

Cyberindonesia.net – Satuan Reserse Kriminal Polsek Sawah Besar, Polres Metro Jakarta Pusat, mengungkap pabrik ekstasi rumahan di kawasan Kedoya Utara, Jakarta Barat. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan enam orang pelaku serta ribuan butir ekstasi siap edar.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, pengungkapan berawal dari penangkapan seorang kurir berinisial IS (39), di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat, pada Minggu (12/10) malam. IS diketahui hendak mengirim bahan baku utama ekstasi (MDMA) kepada seseorang di Pesing, Kebon Jeruk.

“Dari hasil pengembangan, tim kami menemukan lokasi produksi di Kedoya. Di sana, enam orang tengah memproduksi ekstasi secara ilegal,” ujar Susatyo di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Selasa, 21 Oktober 2025.

Keenam pelaku yang diamankan masing-masing berinisial PM (35), TM (35), MAF (31), MAN (33), MA (32), dan AA (26). Polisi juga menyita 3.232 butir ekstasi dengan berat total 1,7 kilogram, bahan adonan seberat 4,1 kilogram, serta berbagai peralatan produksi seperti mesin pencetak, mesin pencampur, timbangan digital, dan bahan kimia.

Kapolsek Sawah Besar Kompol Rahmat Himawan menyebut sebagian pelaku merupakan residivis kasus narkoba.

“Ada yang pernah dihukum delapan tahun, lima tahun, dan empat tahun. Mereka ini pemain lama yang mencoba kembali beroperasi,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, para pelaku baru menyewa rumah produksi tersebut sekitar satu minggu sebelum penggerebekan. Mereka mempelajari cara membuat ekstasi melalui media sosial dan membeli bahan baku secara daring.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar AKP Mohammad Rasid, kapasitas mesin yang digunakan mampu mencetak hingga 5.000 butir ekstasi per jam. Namun karena bahan belum lengkap, produksi baru menghasilkan sekitar 3.000 butir.

“Barang itu belum sempat beredar karena kami lebih dulu melakukan penindakan,” tuturnya.

Polisi memperkirakan pengungkapan kasus ini berhasil mencegah peredaran sekitar 80 ribu butir ekstasi dan menyelamatkan sedikitnya 10 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana mati atau penjara seumur hidup.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *