Mentan Amran Gugat Tempo, Berangus Kebebasan Pers!

Nasional301 views

Cyberindonesia.net – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menggugat perdata media Tempo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah Amran menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan ekosistem pers di Tanah Air.

Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJi) Indonesia Nany Afrida, menyatakan bahwa sengketa pemberitaan sudah seharusnya melalui mekamlnisme yang diatur dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sesuai UU itu, sengketa pers memilikindua mekanisme. Yaitu, hak jawab atau koreksi dan penyelesaian di Dewan apers sebagai mediator.

Nany menyebutkan gugatan Amran dengan nilai Rp200 mikiar justru bagian dari membungkam pers, karena tidak melalui mekanisme pers.

“Ini upaya pembungkamam dan pembangkrutan. Ini menutup Tempo,” kata Nany, dalam diskusi publik yang digelar AJI di Jakarta, Senin, 20 Oktober 2025.

Perkara gugatan Kementerian Pertanian (Kementan) kepada Tempo telah parkir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan bernomor 684/Pdt.G/ 2025/PN JKT SEL.

Perkara muncul setelah Amran mempersoalkan Edisi Tempo dengan gambar dan judul “Poles-Poles Beras Busuk.” Judul itu mewakili isi artikel yang mengungkap penyerapan gabah oleh Bulog melalui kebijakanany quality denfan harga tetap Rp6.500 per kilogram. Akibat kebijakan ini, pertani menyiram gabah berkualitas bagus agar bertambah berat. Gabah yang diserap Perum Bulog pun menjadi rusak.

Kerusakan itu telah diakui Mentan Amran. Seperti dalam kutipan artikel berjudul “Risiko Bulog Setelah Cafangan Beras Sepanjang Sejarah.”

Dalam gugatan ini, Amran mengklaim Tempo telah berbuat melawan hukum kepada Kementan sehingga menimbulkan kerugian materil maupun immateril.

Menurut penggugat, perbuatan Tempo berdampak pada penurunan kinerja Kementan, mengganggu keberjalanan program dan kegiatan, serta berdampak pada kepercayaan publik terhadap Kementan.

Sementara itu, Nurina Savitri, dari Amnesty International Indonesia yang juga mewakili Komite Keselamatan Jurnalis mengatakan, gugatan yang menimpa Tempo merupakan bentuk serangan terhadap jurnalis dan media.

Sejak Januari-September 2025, Nurina mengatakan KKJ mencatat jurnalis atau media menjadi korban paling dominan yang mendapat serangan dari aktor negara.

Nurina mengatakan gugatan terhadap media ini juga bukan pertama kali terjadi. Di Makassar, Sulawesi Selatan, sebanyak enam media juga digugat perdata senilai Rp100 triliun pada Desember 2021. Gugatan ini muncul setelah seorang bernama Akbar Amir keberatan karena enam media tersebut menulis dirinya bukan keturunan Raja Tallo.

“Ruang sipil untuk mengritik kebijakan negara sudah sempit, bahkan hilang,” kata Nurina.

Pengacara yang juga Kuasa Hukum Tempo dari Lembaga Bantuan Hukum Pers, Wildanu Syahril Guntur, mengatakan Tempo telah memenuhi seluruh rekomendasi Dewan Pers dalam kasus ini. Lima rekomendasi di antaranya mengganti judul di poster yang diunggah di akun Instagram Tempo; menyatakan permintaan maaf; serta melakukan moderasi konten. Sisa poin lainnya berbunyi agar Tempo melaporkan kembali ke Dewan Pers bahwa telah melaksanakan rekomendasi yang diberikan.

Karena itu, Guntur menyayangkan adanya gugatan ini karena telah mengabaikan mekanisme sengketa pers yang diatur dalam UU Pers.

Menurut Guntur, seharusnya semua pihak patuh terhadap Pernyataan, Penilaian, dan Rekomendasi (PPR) yang dikeluarkan Dewan Pers. “Karena pers sebagai kontrol sosial, perannya penting untuk mengawasi penyalahgunaan kekuasaan. Ketika prosedur ini diabaikan yang harus kita lakukan meluruskan bersama,” katanya.

Di samping itu, Guntur mengajak semua masyarakat untuk mendukung dan mengawal gugatan terhadap Tempo. Menurut Guntur, semua pihak harus mewujudkan cita-cita bersama, yaitu kemerdekaan pers di Indonesia bisa terjaga.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *