Adik Yusuf Kalla Tersangka Proyek PLTU 1 Kalbar

Cyberindonesia.net – Halim Kalla, adik kandung Wakil Presiden ke-20 dan ke-12 RI Yusuf Kalla, tersandung proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (Kalbar). Ia jadi tersangka proyek yang mangkrak hampir satu dekade.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri usai gelar perkara pada Jumat, 3 Oktober 2025.

Selain Halim Kalla selaku Presiden Direktur PT BRN, penyidik Kortas Tipikor juga menetapkan tiga tersangka lainnya. Yakni, mantan Direktur Utama PLN 2008-2009, Fahmi Mochtar, Dirut PT BRN RR, dan Dirut PT Praba HYL.

“Keempatnya diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang. Proyei PLTU 1 Kalbar seharusnya rampung pada 2016, namun hingga kini belum dapat dimanfaatkan,” ucap Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Pol Cahyono Wibowo dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 6 Oktober 2025.

Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Brigjen Pol Totok Suharyanto menjelaskan, proyek tersebut berawal dari lelang PLN dengan sumber pembiayaan melalui kredit komersial. Namun, meski kontraknya diamandemen hingga 10 kali, pembangunan justru terhenti di tengah jalan.

“Alih-alih menambah pasokan listrik di Kalimantan Barat, proyek ini malah berubah menjadi tumpukan besi yang tidak bisa dimanfaatkan,” tutur Totok.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kortas Tipidkor kini menelusuri lebih jauh aliran dana proyek senilai sekitar Rp1,35 triliun, termasuk dugaan persekongkolan antara pihak swasta dan pejabat negara dalam proses lelang.

Adapun dugaan kerugian dihitung berdasarkan total pengeluaran PT PLN, yaitu Rp323 miliar untuk pekerjaan konstruksi sipil dan US$62,4 juta (sekitar Rp1,03 triliun dengan kurs saat ini) untuk mechanical electrical.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *