Cyberindonesia.net – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung diminta segera membeber hasil audit kerugian negara dari pengelolaan dana participating interest (PI) 10% pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000,- atau setara Rp271.799.878.200.
Kemudian, penyidik segera mengumumkan para tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) PT. Lampung Energi Berjaya (LEB), anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Jasa Utama (Perseroda).
Desakan tersebut setelah penyidik Kejati Lampung memeriksa mantan Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin pada Jumat, 19 September 2025. Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
“Kita kembali meminta kepada tim penyidik untuk segera mengumumkan para tersangka dalam kasus dugaan tipikor penyelewengan dana PI 10% ke PT LEB,” ucap Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) Seno Aji melalui keterangan persnya pada Senin siang, 22 September 2025.
KAMPUD meyakini tim penyidik telah memperoleh sejumlah alat bukti dan barang bukti secara sah, cukup dan relevan, yang admissible hasil dari sejumlah rangkaian kegiatan penyidikan. Mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, penggeledahan dan penyitaan barang bukti.
“Upaya tersebut menjadi pintu untuk menetapkan para tersangkanya,” kata Seno Aji.
Selanjutnya, Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Armen Wijaya mengumumkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara (actual loss) jika telah selesai audit perhitungan oleh Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung.
“Hal itu sebagai langkah mewujudkan proses penegakan hukum yang adil, transparan dan akuntabel dalam kasus ini,” kata Seno Aji lagi.
KAMPUD mengapresiasi upaya-upaya tim penyidik. Misalnya, melalui penyitaan sejumlah barang bukti hasil dari penggeledahan. Ini merupakan langkah awal yang penting untuk mengamankan aset dalam rangka memulihkan kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah.
Namun, proses penyidikan harus terus berlanjut hingga ditemukan para tersangka agar proses penegakan hukum dapat berjalan sesuai prosedur dan ketentuan.
“Percepatan penetapan tersangka dan mengumumkan hasil audit menjadi langkah tim penyidik agar terhindar dari spekulasi negatif publik,” ujar sosok aktivis ini.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penyidik (Kasidik) Kejati Lampung Masagus Rudy menjelaskan pemeriksaan yang dilakukan terhadap mantan Pj Gubernur Lampung Samsudin terkait dana participating interest (PI) 10% masuk ke PT Lampung Jaya Usaha (LJU), BUMD yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Lampung.
“Jadi terkait kapasitas bahwa yang bersangkutan (Samsudin) diperiksa kewenangannya sebagai pemegang saham, karena di dalam perusahaan PT LJU tersebut saham dominannya adalah dimiliki Pemerintah Provinsi Lampung. Jadi sebagai pemegang saham pasca berakhirnya masa jabatan gubernur sebelumnya,” tutur kata Masagus Rudy, Jumat malam, 19 September 2025.
Selain Samsudin, Masagus mengatakan pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya dari unsur perusahaan.
“Total ada tiga. Ada komisaris, ada direktur operasional dan pemegang saham (Samsudin). Ini terkait pemeriksaan yang dilakukan lebih fokus ke institusi yang bersangkutan dalam penyaluran dana PI,” ucapnya.
Masagus juga menyebutkan bahwa total saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut mencapai 59 saksi dari berbagai unsur. Ia juga memastikan perkembangan kasus tersebut akan terus diinformasikan ke masyarakat.
“Jumlah saksi total kurang lebih 58 atau 59 orang. Kemungkinan akan bertambah karena setiap pemeriksaan itu selalu berkembang, ada data-data baru. Bukti baru itu selalu kita update. Makanya ini juga suatu hal yang baru. Jadi, setiap perkembangan apapun kami infokan,” kata Masagus.
Adapun dalam dugaan kasus ini, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kediaman mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di Jalan Sultan Agung nomor 50 RT 004 RW 000, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, Rabu, 3 September 2025.
“Dalam penggeledahan Tim Penyidik telah melakukan pengamanan aset milik Arinal Djunaidi. Diperkirakan total keseluruhan penyitaan bernilai Rp 38.588.545.675,” kata Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya, didampingi oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung Ricky Ramadhan, dalam keterangan persnya pada Kamis malam, 4 September 2025.
Rincian aset yang disita berupa tujuh kendaraan roda empat senilai Rp 3.500.000.000; logam mulia seberat 645 gram seharga Rp1.291.290.000; uang tunai berupa asing dan rupiah diperkirakan Rp1.356.131.100; deposito (dibeberapa bank) diperkirakan bernilai Rp4.400.724.575; dan sertifikat sebanyak 29 SHM diperkirakan bernilai Rp28.040.400.000.
“Hingga saat ini tim penyidik masih mendalami aliran uang yang diterima oleh Provinsi Lampung sebesar US$ 17.286.000 dari Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui PT LEB sebagai anak perusahaan dari BUMD PT LJU Provinsi Lampung,” ucap Aspidsus.
Selain itu, penyidik juga telah menggeledah kantor PT LEB dan enam titik lainnya di wilayah Kota Bandar Lampung, dan Kabupaten Lampung Timur, pada Kamis, 31 Oktober 2024 lalu. Penyidij menyita aset baik berupa barang maupun uang sebesar Rp.85.564.126.504.
Adapun jumlah uang tunai yang berhasil diamankan waktu itu Rp670.000.000; simpanan bank Rp1.300.000.000; dan mata uang asing senilai Rp206.000.000. Total sebanyak Rp2.176.433.589.
Kemudian, tim penyidik juga menerima uang suku bunga yang telah dicairkan oleh AE selaku Dirut PT. LEB sebesar Rp800.000.000.
Lalu, Selasa, 12 November 2024, tim penyidik menyita dan mengamankan dana PI sebesar Rp59.027.894.797,- yang diserahkan oleh pihak PT LJU melalui AS selaku Dirut PT LJU.
Tidak berhenti disitu, penyidik Kejati Lampung juga kembali menyita uang US$ 1.483.497, 78 atau setara Rp23.559.799.118. Uang ini disita karena adanya penghapusan uang yang tidak tercatat dalam laporan keuangan PT LEB.
Semua uang hasil sitaan tersebut diamankan oleh tim penyidik Kejati Lampung dan disimpan di Bank Negara Indonesia (BNI).***

