Gubernur Lampung Tegaskan SPM Jadi Acuan Pelayanan Publik

Cyberindonesia.net – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyoroti peran penting Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Gubernur Lampung menekankan bahwa SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.  Penerapan SPM harus didasarkan pada prinsip ketersediaan, keterjangkauan, dan kesinambungan.

“Kami mengajak seluruh perangkat daerah untuk berkomitmen penuh dalam mendukung kegiatan SPM di Provinsi Lampung, khususnya terkait air minum dan air limbah,” ujar Gubernur Lampung melalui Staf Ahli bidang Kemasyarakatan dan SDM Lukman Pura saat memimpin apel mingguan di Lapangan Korpri, Kompleks Kantor Gubernur Lampung,  Senin, 22 September 2025.

Gubernur Lampung memaparkan capaian SPM di Provinsi Lampung. Berdasarkan laporan, capaian Akses Air Minum Layak mencapai 83,30%, sementara Akses Air Minum Aman sebesar 9,48%. Untuk Akses Sanitasi Layak sebesar 86,12%, dan Akses Sanitasi Aman sebesar 2,32%.

Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PKPCK), terus berupaya meningkatkan capaian ini. Sejumlah langkah telah dilakukan, termasuk penyusunan Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Regional dan kajian kelayakan SPAM Regional, serta pengawasan terhadap implementasi SPM di 15 kabupaten/kota.

Di akhir sambutannya, Gubernur  Lampung mengajak seluruh pihak untuk terus bersinergi dan berkolaborasi dalam segala upaya pembangunan dan pelayanan bagi masyarakat.

“Mari kita bersama-sama bergotong-royong demi mewujudkan Lampung yang lebih maju dan sejahtera,” tuturnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *