Kemenko Polkam Dorong Peningkatan IKP 2025

Nasional110 views

Cyberindonesia.net – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) RI menggelar Forum Koordinasi dan Sinkronisasi Pembahasan Peningkatan Nilai Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Nasional dan Daerah Tahun 2025 di Hotel Fugo Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis, 18 September 2025.

Bumi Lambung Mangkurat menjadi percontohan nasional dengan indeks nilai 80,91, poin tertinggi se-Indonesia pada tahun 2024. Sementara IKP Provinsi Lampung mencatat nilai 62,04, kedua terendah setelah Papua Tengah.

Diketahui, IKP dirilis Dewan Pers berdasarkan survei tahunan. Data IKP tahun 2025 akan dirilis akhir tahun 2025 atau awal tahun 2026.

Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polkam Marsda TNI Eko D Indarto mendorong peningkatan indeks kemerdekaan pers di provinsi-provinsi lainnya melalui forum yang dilaksanakan.

Eko memastikan hasil forum koordinasi dan sinkronisasi akan melahirkan rekomendasi kebijakan yang ditujukan kepada kementerian/lembaga teknis dan para pemangku kepentingan di bidang komunikasi dan informasi.

“Rekomendasi ini dapat ditindaklanjuti dan implementasinya dapat langsung dirasakan teman-teman media, masyarakat, dan siapapun di negara kita ini dengan dasar demi kestabilan politik dan keamanan negara,” ucapnya.

Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Kominfo Kemenko Polkam, Marsekal Pertama TNI Arifien Sjahrir menambahkan bahwa Provinsi Kalimantan Selatan layak menjadi daerah percontohan dalam penerapan kemerdekaan pers dan penguatan demokrasi di Indonesia.

“Nilai IKP Kalimantan Selatan mencapai 80,91, tertinggi se-Indonesia. Capaian ini merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah daerah, insan pers, dan masyarakat dalam menciptakan iklim pers yang sehat dan profesional,” ujarnya.

Pencapaian Provinsi Kalimantan Selatan didasarkan pada penilaian tiga lingkungan utama. Yakni politik dengan skor 82,73 poin, ekonomi 79,33 poin, dan hukum 78,8 poin.

Kemenko Polkam merumuskan empat strategi utama untuk mewujudkan dan meningkatkan indeks kebebasan pers dalam berdemokrasi di berbagai daerah.

“Yang pertama adalah mengajak pemerintah pusat dan daerah bersinergi dengan Dewan Pers, akademisi, komunitas dan pemangku kepentingan lainnya untuk memperkuat strategi dalam meningkatkan skor indeks kemerdekaan pers,” kata Arifien.

Kemudian, belajar dari keberhasilan Kalimantan Selatan yang mampu menempati peringkat pertama IKP se-Indonesia.

“Bahwa peningkapan IKP dapat dicapai melalui sinergi, penguatan kapasitas media lokal, serta inisiatif kolaborasi guna menjaga integritas dan profesionalisme wartawan,” ujarnya.

Berikutnya, menjadikan program peningkatan indeks kemerdekaan pers sebagai agenda prioritas nasional yang sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

Terakhir, memastikan hasil kegiatan Forum Koordinasi dan Sinkronisasi Peningkatan IKP Nasional dan Daerah di Banjarmasin, dapat melahirkan rekomendasi nasional yang inklusif dan berkelanjutan, khususnya dari para narasumber yang kompeten di bidangnya.

“Saya mengajak seluruh pemerintah daerah aktif menyumbang gagasan yang konstruktif. Dengan sinergi, kita dapat memperbaiki dan meningkatkan IKP di wilayah masing-masing,” kata Arifien.

Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto menyatakan pihaknya menyebar informan ahli di setiap provinsi dalam penilaian IKP. Misalnya di Kalimantan Selatan, Totok menyebut ada 9 informan ahli ditugasi yang meninjau kebebasan pers dalam melaksanakan tugas jurnalistik agar terjamin objektifitas penilaiannya.

“Kompetensi informan itu penting. Saya tidak hafal persis jumlah dan namanya. Tetapi persisnya kira-kira begini, ada unsur pemerintah, wartawan, LSM, ada unsur masyarakat yang umum,” kata Totok.

Pada kesempatan itu, Totok juga mendorong setiap provinsi menggelar uji kompetensi wartawan (UKW) guna memastikan kerja-kerja insan pers sesuai dengan 11 pasal etik jurnalistik. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Totok menjamin Dewan Pers bakal pasang badan membela wartawan apabila bekerja berpedoman kode etik jurnalistik jika terjadi sengketa pers. Misalnya wartawan dilaporkan atas dugaan pasal pencemaran nama baik UU ITE.

“Jangan takut, nggak usah khawatir, Undang-Undang Pers akan melindungi dan Dewan Pers akan paling depan,” ucapnya.

Forum Koordinasi dan Sinkronisasi Pembahasan Peningkatan Nilai Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Nasional dan Daerah Tahun 2025, dihadiri Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Lampung Ganjar Jationo. Hadir juga lintas kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, Dewan Pers dan pelaku pers.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *