Revisi UU 23/2014, Pangan Jadi Urusan Wajib

Nasional131 views

Cyberindonesia.net – Pangan akan menjadi urusan wajib pemerintah daerah. Sebab, ketersediaan pangan berkaitan dengan pelayanan dasar kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penyiapan Saran dan Masukan untuk Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di Depok, Jawa Barat, Rabu, 17 September 2025.

Rakor merupakan tindak lanjut dari surat Dirjen Otonomi Daerah (Dirjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dirjen Otda meminta masukan bagi penyusunan arah kebijakan penyelenggaraan otonomi daerah sebab Revisi UU 23/2014 telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025.

NFA menegaskan pentingnya menempatkan pangan sebagai urusan pemerintahan wajib Pangan akan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Mulai dari jaminan akses pangan yang lebih merata, pengawasan mutu dan gizi yang lebih ketat, hingga respons cepat dan terukur terhadap kerawanan pangan.

Revisi UU 23/2014 juga diharapkan memperkuat stabilitas harga melalui peran aktif pemerintah daerah dalam pengelolaan cadangan dan distribusi pangan.

Sehari sebelumnya, NFA menyosialisasikan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Kegiatan Aksi Kesiapsiagaan Krisis Pangan Tahun 2025 di Jakarta. Sosialisasi bertujuan memperkuat langkah antisipasi terhadap potensi krisis pangan. Sekaligus memastikan bantuan pangan tepat sasaran dan tepat manfaat.

Sekretaris Utama NFA Sarwo Edhy menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga ketahanan pangan nasional di tengah tantangan perubahan iklim, bencana alam, hingga gejolak ekonomi global.

“Aksi Kesiapsiagaan Krisis Pangan dirancang untuk membantu keluarga dengan tingkat kesejahteraan terendah yang rentan terhadap rawan pangan. Melalui kegiatan ini, kita ingin memastikan masyarakat tetap dapat mengakses pangan di tengah berbagai risiko yang ada,” ucap Sarwo.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *