Cyberindonesia.net – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap motif penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Muhammad Ilham Pradita. Sebanyak 15 orang ditangkap. Dua di ataranya oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD).
Hal ini disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum pada Selasa, 16 September 2025.
Wira mengungkapkan, motif para pelaku lantaran adanya rencana pemindahan dana dari rekening dormant ke rekening penampungan yang sudah mereka siapkan.
Ia menjelaskan, total ada 15 tersangka yang berhasil ditangkap dengan peran berbeda dalam empat kluster. Mulai dari otak perencana, eksekutor penculikan, hingga pelaku yang membuntuti korban. Dari jumlah tersebut, satu orang berinisial EG masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Masih ada yang belum ditangkap, masih DPO, inisial EG. Perannya sebagai tim yang masuk kategori kluster empat yang membuntuti korban,” kata Wira.
Selain tersangka sipil, keterlibatan dua oknum anggota TNI AD juga terungkap. Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel Cpm Donny Agus Priyanto menyebut, keduanya adalah prajurit Kopassus berinisial Serka N dan Kopda F yang berstatus tidak hadir tanpa izin (THTI) sebelum kejadian.
“Serka N dan Kopda F dalam status sedang dicari karena tidak hadir tanpa izin. Satuan berasal dari Detasemen Markas Kopassus,” ucap Donny.
Ia menambahkan, proses hukum terhadap keduanya akan dilakukan secara transparan dan tegas sesuai aturan. Saat ini, Pomdam Jaya telah menahan keduanya setelah penyidikan mendalam. Dari pemeriksaan, keterlibatan mereka terungkap mulai dari perencanaan hingga eksekusi penculikan.
Terkait kemungkinan pemecatan, Donny menegaskan hal itu masih menunggu keputusan dari Pengadilan Militer.
“Kalau terkait dengan sanksi pemecatan, tentunya ada mekanisme yang harus ditempuh, dan ini kita masih dalam tahap penyidikan,” ujarnya.
“Adapun untuk mekanisme pemecatan itu nanti merupakan kewenangan dari Pengadilan Militer. Apakah yang bersangkutan ini dilakukan tambahan hukuman pemecatan atau tidak, itu kewenangan dari pengadilan,” kata Donny.***

