Cyberindonesia.net – Kementerian dan lembaga terkait menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) di Jakarta, 9 September 2025. SKB terkait penyelenggaraan perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui Mal Pelayanan Publik Digital Nasional (MPPDN).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan komitmennya mendukung penuh implementasi MPPDN untuk perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan di kabupaten/kota.
Ia menekankan bahwa digitalisasi layanan publik harus menghadirkan kenyamanan, transparansi, dan bebas dari praktik korupsi dengan menghadirkan suasana pelayanan yang modern seperti di Badung. Di mana ruangannya nyaman, petugas ramah, layanan cepat, serta seluruh proses tercatat, terpantau, dan pembayaran hanya melalui outlet resmi sehingga potensi pungli dapat ditekan.
“Dengan sistem digital, potensi korupsi bisa ditekan karena semuanya transparan, terpantau, dan pembayaran jelas melalui outlet. Layanan publik harus sederhana, cepat, dan bebas pungli,” ucap Tito.
Ia juga mengingatkan adanya tantangan besar di tingkat daerah, terutama terkait infrastruktur teknologi informasi dan keterbatasan fiskal. Oleh karena itu, menurutnya, implementasi harus dilakukan bertahap melalui daerah percontohan sebelum direplikasi ke seluruh wilayah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini menambahkan bahwa penerapan perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui MPP Digital memberikan dampak nyata. Proses yang sebelumnya memakan waktu lebih dari dua minggu kini bisa diselesaikan dalam hitungan jam, dengan data yang langsung terintegrasi.
“Dari aspek waktu, persyaratan, biaya, akurasi, hingga sertifikasi, semuanya kini lebih sederhana. Masyarakat mendapatkan layanan lebih cepat, pemerintah daerah lebih efisien, dan pemerintah pusat bisa memantau secara real-time,” tuur Rini.
Dari sisi keamanan, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Nugroho menegaskan pentingnya perlindungan data dan keamanan siber dalam setiap transformasi digital layanan publik.
“Transformasi digital harus memenuhi standar keamanan dan aturan perlindungan data pribadi. Keamanan siber bukan aspek statis, melainkan proses dinamis yang terus dipelihara, diaudit, dan diperkuat agar sistem tetap tangguh menghadapi ancaman,” kata Nugroho.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menekankan pentingnya keterpaduan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam mendukung MPP Digital. Menurutnya, Komdigi berperan sebagai penyedia backbone digital dan penghubung antar sistem layanan publik.
“Transformasi ini hanya bisa berhasil bila semua layanan publik saling terintegrasi. Komdigi memastikan infrastruktur digital, pusat data nasional, dan perlindungan data pribadi berjalan dengan baik, sehingga masyarakat bisa merasakan manfaat langsung di layar ponsel maupun di meja layanan publik,” kata Nezar.
Keempat pejabat tersebut sepakat bahwa keberhasilan transformasi digital layanan publik hanya dapat dicapai melalui kolaborasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Dengan sinergi tersebut, MPP Digital diharapkan dapat menghadirkan layanan publik yang cepat, aman, transparan, dan merata di seluruh Indonesia.***


