Polri Ciduk Tujuh Penyebar Konten Provokatif Terkait Unjuk Rasa 25-28 Agustus

Berita Utama272 views

Cyberindonesia.net – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) gerak cepat menyikapi kericuhan unjuk raksa 25-28 Agustus 2025. Polri menciduk tujuh penyebar konten provokatif di media sosial.

Langkah tersebut merupakan hasil patroli siber yang dilakukan Direktorat Siber Bareskrim Polri sejak 23 Agustus. Dari hasil penyelidikan, sebanyak 592 akun dan konten provokatif berhasil diblokir bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Para pelaku diketahui menyebarkan ajakan melawan hukum. Seperti penjarahan, pembakaran, hingga hasutan terhadap institusi negara.

Polri menegaskan, tindakan tegas ini diambil untuk mencegah meluasnya provokasi yang dapat mengganggu keamanan nasional.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi penyebar kebencian dan provokator yang menggunakan media sosial sebagai alat untuk mengadu domba masyarakat,” ucap ” Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji pada Rabu, 3 September 2025.

Polri memastikan penegakan hukum ini merupakan komitmen dalam menjaga ketertiban umum serta mencegah penyebaran hoaks, disinformasi, dan ujaran kebencian yang berpotensi merusak persatuan bangsa.

Langkah hukum ini sekaligus menjadi peringatan bagi publik agar menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *