Jakarta, Cyber Indonesia – Desas-desus dugaan kecurangan pemilihan Ketua Rukun Warga (RW) di Apartemen Greenbay Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, masih melebar. Kembali tiga perwakilan warga mendatangi sejumlah instansi pemerintahan, mulai dari Gubernur DKI Jakarta, DPRD DKI, Wali Kota Jakarta Utara, hingga pihak Kecamatan Penjaringan.
Kedatangan mereka bertujuan untuk menyampaikan laporan sekaligus keberatan terkait proses pemilihan RW yang dinilai penuh kejanggalan, tidak transparan, bahkan diduga sarat permainan. Pasalnya Data SKCK Fiktif dan Surat Keputusan (SK) pihak Kelurahan Pluit jadi fokus utama dalam laporan tambahan mereka.
Perwakilan warga, Elsye Noverita, mengaku terkejut setelah mengetahui adanya dugaan manipulasi dokumen dalam proses pemilihan. Ia menyoroti keberadaan SKCK yang dianggap membohongi publik serta penerbitan SK RW atas nama Zakir Ria yang keluar Kelurahan secepat kilat.
“Proses ini sejak awal sudah banyak kejanggalan. Kami baru tahu juga SK RW 10 Zakir Ria diterbitkan pada 19 Agustus 2025 lalu. Anehnya, laporan-laporan kami tidak pernah ditinjau atau ditindaklanjuti birokrasi,” tegas Elsye, pada awak media, Rabu (3/9/2025).
Menurutnya, dugaan pelanggaran yang terjadi tidak sekadar soal administratif, tetapi sudah masuk ke ranah hukum karena menyangkut dokumen resmi seperti SKCK.
Elsye menambahkan, sejak awal pembentukan Panitia Musyawarah (Pamus), prosesnya berjalan tertutup dan hanya dikendalikan oleh kelompok tertentu. Kondisi ini membuat sebagian warga merasa tidak memiliki ruang partisipasi dalam pemilihan RW.
“Ini soal kejujuran. Data-data yang dimanipulasi tidak bisa dianggap remeh. Kami sudah melapor ke Gubernur, DPRD DKI, Wali Kota, hingga Kecamatan Penjaringan. Kami juga berkoordinasi dengan kepolisian agar SKCK tersebut bisa ditinjau kembali,” jelasnya.
Lebih lanjut, Elsye menegaskan bahwa masalah ini tidak bisa dianggap sepele. Menurutnya, masa jabatan Ketua RW mencapai lima tahun sehingga jika proses pemilihannya bermasalah, dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan lebih besar di kemudian hari.
“Jangan lupa, RW memang unit pemerintahan terkecil, tapi dampaknya bisa besar. Untuk itu kami berharap pemerintah ikut andil mengevaluasi dan menindak pelanggaran yang terjadi di Greenbay,” pungkasnya.
Sebelumnya, Tiga perwakilan warga itu juga resmi melaporkan dugaan maladministrasi, kecurangan, hingga pelanggaran administratif ke Ombudsman Republik Indonesia di Jl. HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Laporan ini diajukan setelah warga menilai proses pemilihan Ketua RT dan RW di kawasan hunian tersebut penuh rekayasa dan tidak transparan.
Elsye Noverita, menegaskan bahwa sejak awal pembentukan Panitia Musyawarah (Pamus), proses berjalan tidak terbuka dan hanya dikendalikan kelompok tertentu.
“Kami warga Apartemen Greenbay Pluit menyampaikan laporan pengaduan terkait dugaan maladministrasi, kecurangan, serta pelanggaran administratif dalam proses pemilihan Ketua RT dan RW,” ujar Elsye, usai lapor ke Ombudsman RI, Selasa (26/8/2025).
Ia mengatakan bahwa panitia pemilihan dibentuk sepihak oleh kelompok yang diduga berafiliasi dengan pengurus RW.010 dan pihak Kelurahan Pluit. Aspirasi warga yang menginginkan pemilihan dilakukan secara langsung dan demokratis diabaikan begitu saja.
“Bahkan ketika musyawarah kembali digelar dengan menghadirkan pejabat Kelurahan, perwakilan warga tetap tidak dilibatkan. Semua keputusan seolah sudah diatur,” tambah Elsye.


