Jakarta, Cyberindonesia.net – Persoalan pemilihan Ketua Rukun Warga (RW) di Apartemen Greenbay Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, kembali memasuki babak baru. Tiga perwakilan warga mendatangi kantor Ombudsman RI di Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-19, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2025).
Kehadiran mereka bertujuan untuk melaporkan dugaan maladministrasi, kecurangan, hingga pelanggaran administratif dalam proses pemilihan Ketua RT dan RW di kawasan hunian tersebut.
Salah satu perwakilan warga yang hadir, Elsye Novelita, menegaskan bahwa pihaknya bersama warga lain merasa kecewa terhadap proses pemilihan yang berlangsung penuh rekayasa. Ia menilai sejak awal pembentukan Panitia Musyawarah (Pamus), proses tidak dilakukan secara terbuka, bahkan cenderung dikendalikan oleh kelompok tertentu.
“Kami warga Apartemen Greenbay Pluit dengan ini menyampaikan laporan pengaduan terkait dugaan maladministrasi, kecurangan, serta pelanggaran administratif dalam proses pemilihan Ketua RT dan RW,” ujar Elsye kepada awak media.
Menurut Elsye, panitia pemilihan Ketua RW dibentuk hanya oleh segelintir orang yang diduga berafiliasi dengan pengurus RW.010 dan pihak Kelurahan Pluit. Aspirasi warga yang menginginkan pemilihan dilakukan secara langsung dan demokratis tidak diakomodasi.
“Pihak Kelurahan Pluit bersama pengurus RW.010 diduga mengatur kepanitiaan hanya dari kelompok mereka sendiri tanpa melibatkan perwakilan warga. Bahkan ketika musyawarah kembali digelar dan dihadiri pejabat Kelurahan, perwakilan warga tetap tidak dilibatkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, ratusan tanda tangan warga sudah pernah diserahkan sebagai bentuk dukungan agar pemilihan dilakukan secara terbuka. Namun, hasil musyawarah tetap memutuskan sistem pemilihan melalui panitia, bukan pemilihan langsung oleh warga.
Selain menyoroti teknis pemilihan, warga juga menuding adanya masalah serius dalam kelengkapan administrasi salah satu calon Ketua RW, yakni Zakir Ria.
“Berdasarkan informasi yang kami miliki, Zakir Ria pernah menjadi tahanan kasus narkoba dan ditahan di LP Cipinang. Namun, dalam dokumen SKCK yang diterbitkan Polsek Penjaringan, tidak tercantum catatan hukum apapun. Ini menimbulkan dugaan adanya manipulasi atau kelalaian dalam penerbitan SKCK,” ungkap Elsye.
Hal ini menambah kecurigaan warga bahwa proses pemilihan Ketua RW di Greenbay Pluit sarat dengan rekayasa, mulai dari aspek administratif hingga proses seleksi calon.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan warga lainnya, Julianty, menyampaikan bahwa kecurangan sebenarnya sudah terjadi sejak pemilihan Ketua RT.03 pada Januari 2025 lalu.
“Kami melihat pola kecurangan ini dimulai sejak pemilihan Ketua RT.03. Pada 31 Januari 2025, pihak Kelurahan Pluit diduga bekerja sama dengan Sekretaris RW 010, Zakir Ria, untuk mengondisikan Surianto Haslim sebagai Ketua RT.03,” jelas Julianty.
Namun, berdasarkan identitas kependudukan, Surianto Haslim diketahui tidak berdomisili di Apartemen Greenbay Pluit sebagaimana tertera di KTP. Padahal, salah satu syarat mendasar untuk menjadi pengurus lingkungan adalah domisili sesuai wilayah.
Melihat banyaknya dugaan pelanggaran yang terjadi, warga berharap Ombudsman RI segera menindaklanjuti laporan ini. Mereka meminta dilakukan investigasi menyeluruh terhadap peran pihak Kelurahan Pluit maupun pengurus RW.010 dalam proses pemilihan.
“Warga Greenbay Pluit hanya menginginkan proses demokratis yang sehat, adil, dan terbuka. Kami ingin hak suara warga dihormati, bukan dikendalikan oleh segelintir pihak,” tutup Elsye.***


