KPK Geledah Rumah Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer, Temukan Ponsel Disembunyikan di Plafon

Nasional246 views

Jakarta, Cyberindonesia.net – Kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) semakin menyeret nama mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau akrab disapa Noel. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penggeledahan di kediaman Noel yang berada di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dari penggeledahan tersebut tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk empat unit ponsel serta sebuah mobil mewah Toyota Alphard.

“Hari ini tim melakukan penggeledahan di salah satu rumah di wilayah Pancoran, yaitu rumah saudara IEG. Tim mengamankan sejumlah barang bukti elektronik dan juga kendaraan bermotor roda empat. Di antaranya ada empat unit handphone yang langsung dibawa ke Gedung KPK,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Yang menarik perhatian, penyidik menemukan empat ponsel tersebut di plafon rumah Noel. Budi menegaskan, temuan itu akan didalami lebih jauh karena diduga kuat ponsel berisi informasi penting terkait aliran dana dan komunikasi kasus pemerasan ini.

“Nanti kami akan tanyakan dalam proses pemeriksaan, apakah memang sengaja disembunyikan atau hanya ditaruh di plafon. Hal ini akan menjadi bagian dari penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Selain itu, penyidik juga menyita sebuah motor gede (moge) Ducati yang diduga diterima Noel sebagai bagian dari gratifikasi.

KPK menduga Noel telah menerima jatah pemerasan senilai Rp3 miliar pada Desember 2024. Kasus ini tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari skandal pemerasan pengurusan sertifikat K3 yang sudah berlangsung sejak 2019 dan melibatkan 10 tersangka lainnya.

Salah satu tokoh kunci dalam kasus ini adalah Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 periode 2022–2025. IBM diduga berperan sebagai otak kejahatan (intelektual dader) dan telah menerima aliran dana hingga Rp69 miliar.

Skema pemerasan yang diungkap KPK terbilang sistematis. Setiap pihak yang hendak mengurus sertifikasi K3 diwajibkan membayar jauh di atas tarif resmi. Padahal, menurut aturan, biaya penerbitan sertifikat hanya sebesar Rp275 ribu. Namun, melalui praktik pemerasan, biaya itu membengkak hingga mencapai Rp6 juta.

Praktik inilah yang membuat kasus sertifikasi K3 menjadi ladang korupsi yang merugikan masyarakat luas sekaligus merusak sistem tata kelola ketenagakerjaan.

KPK sudah menahan Noel bersama 10 tersangka lain di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Masa penahanan pertama ditetapkan selama 20 hari hingga 10 September 2025.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman dalam pasal ini cukup berat, yakni pidana penjara maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *