Jakarta, Cyberindonesia.net – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Bachtiar Baharuddin akhirnya memasuki babak baru. Penyidik Polsek Penjaringan, Polres Metro Jakarta Utara, secara resmi menetapkan Bachtiar Baharuddin sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang wanita bernama Julianty. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP jo Pasal 352 KUHP.
Direktur Hubungan Antar Lembaga Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI), Thomson Gultom, yang menjadi kuasa pelapor, menyatakan pihaknya mengapresiasi langkah kepolisian. Meski demikian, ia menyoroti proses hukum yang berjalan cukup lama sebelum akhirnya penetapan tersangka dilakukan.
“Perkara ini sudah lebih dari setahun, baru sekarang ditetapkan tersangka. Informasi yang kita dapatkan, tersangka memiliki bekingan sehingga proses penetapan tersangkanya terhambat. Namun setelah perkara ini kita tangani, penyidik bekerja perlahan tapi pasti hingga akhirnya menetapkan status terlapor menjadi tersangka,” ujar Thomson Gultom, Selasa (26/8/2025).
Status tersangka tersebut merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/880/VI/2024/SPKT/POLRES METRO JAKARTA UTARA/POLDA METRO JAYA, tertanggal 14 Juni 2024, yang dibuat oleh korban Julianty. Kasus ini sempat menuai sorotan publik karena baru lebih dari setahun kemudian pihak kepolisian menetapkan Bachtiar sebagai tersangka.
Peristiwa penganiayaan itu bermula pada Kamis, 13 Juni 2024, saat korban Julianty bertemu dengan Bachtiar Baharuddin di salah satu café yang berlokasi di Apartemen Greenbay Pluit, Tower C, lantai II, Unit AC, RT 03/10, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Dalam pertemuan tersebut, hadir pula dua orang lain yakni John Xu dan Zakir Ria. Keempatnya diketahui bermain dadu sambil menenggak minuman beralkohol hingga dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB, Jumat, 14 Juni 2024.
Julianty yang sejak awal kondisi kesehatannya kurang baik sempat meminta izin pulang lebih awal. Namun, menurut keterangan, Bachtiar justru terus memaksa korban untuk tetap minum bir meski sudah ditolak. Kondisi tersebut membuat korban merasa semakin lemah hingga akhirnya memutuskan meninggalkan café menuju unit apartemennya.
Situasi semakin memburuk ketika Bachtiar diduga lebih dulu menyelonong masuk ke unit apartemen korban. Saat Julianty tiba dan masuk ke dalam unit, Bachtiar langsung melakukan tindakan kekerasan dengan menganiaya korban sekitar pukul 02.40 WIB.
Usai dianiaya, Julianty langsung membuat laporan resmi ke SPKT Polres Metro Jakarta Utara dan melakukan visum di rumah sakit sebagai bukti penganiayaan. Bukti-bukti inilah yang akhirnya menguatkan penyidik untuk meningkatkan status Bachtiar Baharuddin dari terlapor menjadi tersangka.
Thomson juga menegaskan bahwa pihaknya berharap berkas perkara segera rampung dan dilimpahkan ke kejaksaan. Dengan demikian, kasus ini bisa segera masuk ke meja hijau dan mendapat putusan hukum yang adil.
“Untuk keadilan dan kepastian hukum, kami berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara segera menerima pelimpahan berkas dan tersangka dari penyidik kepolisian. Ini penting agar proses persidangan bisa segera digelar,” pungkasnya.***


