Pemilihan RW Greenbay: Zakir Ria Diduga Berikan Keterangan Palsu, Pengurusan SKCK di Polsek Penjaringan

Jakarta214 views

Jakarta, Cyberindonesia.net – Pemilihan Ketua Rukun Warga (RW) di Apartemen Greenbay Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, kembali menjadi sorotan publik. Bukan hanya soal dinamika perebutan kursi kepemimpinan di lingkungan hunian elit tersebut, namun juga mencuat dugaan adanya keterangan palsu dalam proses persyaratan administratif.

Salah satu nama yang terseret adalah Zakir Ria, calon RW10 Greenbay dan sudah terpilih. Ia diduga memberikan data tidak sesuai fakta ketika mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polsek Penjaringan Jakarta Utara.

SKCK merupakan satu di antara dokumen wajib bagi warga yang ingin mencalonkan diri sebagai ketua RW. Surat tersebut menjadi bukti bahwa seseorang memiliki rekam jejak hukum yang bersih.

Dalam kasus Zakir Ria, muncul kontroversi lantaran dalam berkas SKCK yang diajukannya tidak tercantum bahwa dirinya pernah tersandung kasus hukum. Berdasarkan informasi yang beredar, Zakir merupakan mantan narapidana kasus narkoba di Lapas Salemba.

Namun, catatan kelam tersebut tidak muncul dalam dokumen SKCK yang ia gunakan sebagai syarat pencalonan RW. Hal inilah yang menimbulkan dugaan bahwa Zakir sengaja menutupi riwayat hukum demi kepentingan politik di lingkungan Greenbay.

Persoala ini memicu reaksi keras dari sejumlah penghuni Apartemen Greenbay Pluit. Perwakilan warga menilai proses pencalonan RW yang seharusnya mengedepankan keterbukaan justru diwarnai manipulasi data. Beberapa warga bahkan menyebut bahwa keterlibatan mantan napi dalam kepemimpinan RW bisa mencederai kepercayaan dan merusak citra lingkungan.

“RW adalah panutan di lingkungan kami pak. Kalau dari awal saja sudah ada kebohongan dalam persyaratan, bagaimana kami bisa percaya untuk menitipkan kepentingan warga kepadanya?” ujar Anne, pada awak media, Jumat (22/8/2025).

Muncul pula pertanyaan terkait peran aparat kepolisian dalam proses penerbitan SKCK. Sejumlah pihak mendesak agar Polsek Penjaringan memberikan klarifikasi, apakah memang ada kelalaian atau terdapat praktik manipulasi data dalam penerbitan dokumen tersebut.

Bagi sebagian warga, kasus ini menjadi bukti bahwa mekanisme pengurusan SKCK masih menyimpan celah. Padahal, SKCK semestinya menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa seseorang memiliki rekam jejak hukum yang bersih sebelum dipercaya memimpin suatu lingkungan.

Zakir Ria bukanlah sosok asing di Greenbay Pluit. Namanya sudah cukup dikenal lantaran pernah tersandung kasus narkoba dan menjalani masa tahanan di Lapas Salemba. Meski demikian, setelah keluar lama dari penjara, ia mencoba membangun kembali citranya dengan terjun ke dalam aktivitas sosial masyarakat.

Namun, jejak masa lalu itu ternyata masih membekas kuat di ingatan sebagian warga. Mereka merasa bahwa Zakir belum sepenuhnya transparan mengenai statusnya sebagai mantan napi. Terlebih, keberaniannya maju dalam pemilihan RW justru menimbulkan pertanyaan besar tentang motif di balik pencalonannya.

Pemilihan RW10 di Greenbay Pluit memang sejak awal tidak lepas dari sorotan. Prosesnya disebut-sebut penuh pengondisian dan kepentingan kelompok tertentu. Beberapa warga bahkan sudah melayangkan mosi tidak percaya terhadap panitia pemilihan yang dianggap tidak netral.

Kasus dugaan kebohongan Zakir Ria dalam pengurusan SKCK semakin memperkuat pandangan bahwa pemilihan RW kali ini jauh dari kata demokratis. Suasana panas kerap terjadi dalam rapat-rapat warga, di mana pro dan kontra terus bermunculan.

Sejumlah kelompok warga yang tergabung dalam Perwakilan Warga Greenbay bersama lembaga pemantau masyarakat sipil menuntut adanya evaluasi menyeluruh terhadap proses pemilihan. Mereka mendesak agar panitia pemilihan segera menindaklanjuti dugaan keterangan palsu yang dilakukan Zakir Ria.

“Kalau memang terbukti ada kebohongan dalam SKCK, maka pencalonan itu seharusnya gugur. Kami meminta adanya pemilihan ulang yang lebih transparan dan adil,” tegas Salim RT.08.

Secara hukum, memberikan keterangan palsu dalam pengurusan dokumen negara bisa berimplikasi serius. Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam dokumen resmi dapat dikenai sanksi pidana.

Jika benar Zakir Ria menyembunyikan statusnya sebagai mantan napi narkoba dalam proses pembuatan SKCK, maka kasus ini tidak hanya menyangkut etika politik warga, tetapi juga bisa merambah ke ranah hukum pidana.

Menanggapi hal tersebut Kanit Intel Polsek Penjaringan Asrol menyampaikan terimakasih atas laporan warga Apartemen Greenbay Pluit. Ia mengatakan akan mencari kebenarannya atas pembuatan SKCK Zakir Ria yang sudah diterbitkan.

“Ya terimakasih bapak ibu sudah datang kesini. Jadi data ini akan kami terima. Kami akan cari faktanya dan bantu kami untuk bisa menyelusuri,” kata Asrol dikutip singkat.

Untuk diinformasikan, kasus ini pada akhirnya bukan hanya soal siapa yang akan duduk sebagai RW. Lebih jauh, persoalan ini menyangkut citra dan kepercayaan warga Greenbay sebagai sebuah komunitas modern.

Di tengah kebutuhan akan kepemimpinan yang transparan dan akuntabel, dugaan manipulasi data justru memperlebar jurang ketidakpercayaan antarwarga. (Ror).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *