Jakarta, Cyber Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, mengungkap bahwa praktik ilegal ini telah berlangsung sejak lama.
“Praktik dugaan pemerasan ini diperkirakan sudah terjadi sejak tahun 2019 hingga saat ini,” ujarnya, Jumat (22/8/2025).
Lebih lanjut, Setyo menjelaskan, modus operandi para tersangka adalah memungut biaya berlebih dari para buruh yang mengurus sertifikasi K3. Padahal, tarif resmi yang ditetapkan negara hanya sekitar Rp 275 ribu. Namun, para buruh harus membayar hingga Rp 6 juta.
“Biaya Rp 6 juta ini bahkan dua kali lipat dari rata-rata Upah Minimum Regional (UMR) yang diterima para pekerja,” tegasnya.
Menurut KPK, dana hasil pemerasan tersebut mengalir ke berbagai pihak, dengan total temuan sementara mencapai Rp 81 miliar.
Para buruh yang menolak membayar ‘biaya tambahan’ terpaksa harus menghadapi proses yang diperlambat, dipersulit, bahkan tidak diproses sama sekali.
“Pemerasan dilakukan dengan modus memperlambat atau mempersulit proses pengajuan sertifikasi K3. Ini bentuk penyalahgunaan wewenang yang sangat merugikan buruh dan dunia kerja secara keseluruhan,” jelas Setyo.
KPK menegaskan akan terus mengusut skandal ini hingga tuntas, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. (Ror).