BANDAR LAMPUNG – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan menegaskan bahwa peningkatan belanja pegawai pada APBD 2025 disebabkan oleh kewajiban penganggaran gaji PPPK.
“Perlu kami sampaikan bahwa meningkatnya persentase belanja pegawai saat ini lebih disebabkan oleh adanya kewajiban alokasi anggaran kurang lebih Rp400 miliar untuk membayar gaji PPPK,” ujar Marindo , Selasa (19/8/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi masukan Wakil Ketua II DPRD Provinsi Lampung, Ismet Roni, yang meminta pemerintah provinsi melakukan rasionalisasi belanja pegawai karena dianggap telah melampaui batas maksimal 30 persen dari total belanja daerah sesuai rambu-rambu kebijakan fiskal.
Marindo menjelaskan, kebijakan pengangkatan PPPK merupakan program nasional pemerintah pusat. Penetapan formasi PPPK beserta nomor induk kepegawaian mengharuskan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran gaji di APBD, sehingga berimplikasi pada meningkatnya komposisi belanja pegawai dalam struktur anggaran.
“Hal ini dialami tidak hanya oleh Provinsi Lampung, tetapi juga oleh banyak pemerintah daerah lainnya di Indonesia. Meski demikian, kami tetap memastikan APBD disusun secara sehat dan tetap mengutamakan keberpihakan terhadap peningkatan pelayanan publik dan pembangunan daerah,” tuturnya.
Marindo juga menegaskan bahwa Pemprov Lampung menghargai pandangan konstruktif DPRD sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan kemitraan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Masukan DPRD kami terima sebagai bentuk sinergi kelembagaan. Kami akan terus melakukan efisiensi belanja operasional, memperkuat belanja pembangunan, serta menyusun kebijakan belanja yang akuntabel, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ucap Sqekdaprov.***