BANDAR LAMPUNG – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar menandatangani Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Pembicaraan Tingkat II di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Selasa, 19 Agustus 2025.
Raperda tersebut segera disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri beserta Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda dan Pergub.
Gubernur Lampung mengapresiasi seluruh pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Komisi-Komisi, atas kerja keras dan dedikasi dalam proses pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Persetujuan bersama ini menjadi bukti kuat sinergi antara Pemerintah Provinsi Lampung dengan DPRD untuk menghadirkan APBD yang berpihak pada kepentingan masyarakat. Perubahan APBD 2025 merupakan penyesuaian atas dinamika pembangunan, agar pengelolaan keuangan daerah tetap efektif, efisien, dan akuntabel,” ujar Kiyai Mirza, sapaan akrab Gubernur Lampung.
Kiyai Mirza menegaskan bahwa perubahan APBD 2025 bukan hanya formalitas anggaran, tetapi juga instrumen penting untuk mewujudkan pembangunan yang merata di seluruh wilayah Lampung.
Di akhir sambutannya, Gubernur Lampung menyampaikan sikap optimismenya bahwa sinergi eksekutif dan legislatif akan terus menjadi kekuatan utama dalam membangun Lampung.
“Semoga setiap langkah dan ikhtiar kita dalam membangun Provinsi Lampung senantiasa mendapatkan bimbingan, kemudahan, serta keberkahan dari Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa,” tuturnya.
Rapat paripurna dihadiri Anggota Forkopimda, Kepala BPKP Perwakilan Lampung Nani Ulina Kartika Nasution, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kuniawan, tokoh masyarakat, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya.***