DPRD Lampung Minta Pemprov Lampung Perhatikan Proporsi Belanja Pegawai di APBD 2025

Politik140 views

BANDAR LAMPUNG – DPRD Provinsi Lampung mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung agar memperhatikan proporsi belanja pegawai dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025. Rujukannya adalah Pasal  146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Wakil Ketua II DPRD Provinsi Lampung Ismet Roni menuturkan bahwa UU tersebut mengatur hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara tegas mengatur daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai (di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui Tambahan Penghasilan Pegawai/TPP/TKD), paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD.

Politisi Partai Golkar tersebut menilai hasil pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menunjukkan postur Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun 2025 memiliki porsi belanja pegawai yang berpotensi melampaui ambang batas maksimal tersebut.

“Kami mencermati bahwa belanja pegawai pada Postur Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 telah melewati ambang batas yang diatur oleh Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yakni lebih dari 30 persen dari total belanja daerah. Karena itu, Pemerintah Provinsi Lampung harus melakukan rasionalisasi dan menghitung kembali belanja pegawai dimaksud,” tutur Ismet Roni pada Senin, 18 Agustus 2025.

Ismet juga mendorong Pemprov Lampung melakukan penyesuaian secara hati-hati dan selektif agar ruang fiskal daerah tidak terbebani oleh belanja rutin, sehingga program pembangunan prioritas tetap berjalan optimal dan tepat sasaran.

“Prinsipnya, belanja pegawai tidak boleh membengkak. Pemerintah daerah juga harus tetap mengutamakan belanja publik seperti layanan pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan perlindungan sosial agar manfaat APBD bisa langsung dirasakan masyarakat luas,” ucap Ismet.

Dalam kesempatan tersebut, Ismet berharap jajaran TAPD dapat menyisir kembali pos-pos belanja yang dianggap tidak mendesak, serta melakukan pengendalian terhadap belanja perjalanan dinas, honorarium kegiatan, serta belanja penunjang lainnya, guna memastikan struktur APBD 2025 lebih efisien dan produktif.

“Kami di DPRD mendukung upaya pemprov untuk membenahi kinerja pengelolaan keuangan daerah sepanjang tetap berpegang pada prinsip efisiensi, efektifitas, serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Sebagai informasi, belanja pegawai merupakan bagian dari komponen belanja operasional daerah yang terdiri dari gaji dan tunjangan ASN, serta berbagai jenis pengeluaran lainnya yang berkaitan dengan upah tenaga kerja dalam pelaksanaan tugas pemerintahan. UU Nomor 1 Tahun 2022 mengatur agar komponen belanja ini tidak mendominasi APBD sehingga memberi ruang bagi peningkatan pelayanan publik di daerah.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *