MAKI Serahkan Dokumen Dugaan Korupsi Kuota Haji ke KPK, Nilai Kerugian Diduga Capai Rp691 Miliar

Nasional108 views

Jakarta, Cyberindonesia.net – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan dokumen penting terkait dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dokumen tersebut berupa salinan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan bahwa SK tersebut sangat penting karena diduga menjadi dasar pembagian kuota tambahan haji khusus yang pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan, sehingga mengarah pada dugaan korupsi. Ia juga mengungkapkan, SK tersebut sulit dilacak keberadaannya, bahkan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI 2024 disebut gagal mendapatkannya.

“Kami sebagai salah satu pelapor dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 telah menyerahkan salinan SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 kepada KPK,” kata Boyamin, pada media ini, Senin (11/8/2025).

Lebih lanjut, Boyamin memaparkan, SK tersebut menjadi dasar pembagian kuota haji khusus sebesar 50% dari total kuota tambahan 20.000 jamaah, yakni 10.000 untuk haji khusus atau haji plus. Padahal, menurutnya, pembagian itu melanggar sejumlah aturan:

1. Pelanggaran Kuota Haji Khusus

Berdasarkan Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya hanya 8%, bukan 50%.

2. Bentuk Regulasi yang Tidak Sesuai Pengaturan kuota haji seharusnya berbentuk Peraturan Menteri Agama yang dimuat dalam lembaran negara setelah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan HAM. Namun, SK ini hanya berbentuk Surat Keputusan, sehingga dinilai tidak memenuhi prosedur sebagaimana diatur Pasal 9 Ayat 2 UU No. 8 Tahun 2019.

3. Penyusunan SK yang Diduga Tergesa-gesa

SK tersebut diduga disusun oleh empat orang di Kemenag, yakni AR (saat itu staf khusus Menteri Agama), FL (pejabat eselon I), NS (pejabat eselon II), dan HD (pegawai eselon IV).

Lebih dari itu, dugaan penyimpangan terbesar, kata Boyamin, adalah pungutan liar terhadap calon jamaah haji khusus kuota tambahan sebesar Rp75 juta per orang (setara USD 5.000). Dengan jumlah kuota tambahan 9.222 jamaah (10.000 dikurangi 778 petugas), nilai pungutan liar itu diperkirakan mencapai Rp691 miliar.

Selain itu, MAKI juga mencium dugaan mark up biaya katering dan penginapan hotel yang kerugiannya masih harus diselidiki DPR.

Boyamin meminta KPK untuk melacak aliran dana guna memaksimalkan pengembalian kerugian negara dan memberikan efek jera. Ia juga mendorong penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar proses hukum lebih maksimal.

“Ini penting untuk memastikan uang negara kembali dan ada efek jera bagi pelaku,” ujarnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *