MSPI Minta Perlindungan Hukum DPR dan Kejaksaan, Bongkar Dugaan Kriminalisasi Suhari oleh Siber Polda Metro

JAKARTA, Cyberindonesia.net – Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) resmi melayangkan permohonan perlindungan hukum kepada Komisi III DPR RI dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Langkah ini diambil sebagai bentuk protes atas dugaan kriminalisasi terhadap Suhari alias Aoh dalam kasus lama yang kembali mencuat setelah tujuh tahun

Direktur Hubungan Lembaga MSPI, Thomson Gultom, menyebut penanganan perkara Suhari oleh Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sejak 2018 dinilai tak sesuai prosedur.

“Baru-baru ini Suhari dikagetkan lagi dengan SPDP lanjutan dari Polda Metro Jaya. Dulu dia diperlakukan kejam saat ditahan, sekarang kasus lama diangkat kembali tanpa kejelasan,” ungkap Thomson saat dikonfirmasi, Selasa (5/8/2025).

Tanggapan dari DPR RI langsung diterima MSPI melalui surat resmi dari Sekretariat Jenderal DPR RI dengan Nomor: B/104001/HK.10/7/2025, tertanggal 18 Juli 2025. Surat itu menyatakan bahwa permohonan MSPI akan diteruskan ke Mabes Polri dan Kejaksaan RI.

Kasus ini bermula dari laporan seseorang bernama Budi, tertanggal 18 September 2018. Ia menuduh Suhari telah melakukan pencemaran nama baik dan menyebarkan konten pornografi, dan kasus itu ditangani oleh Subdit IV Cyber Crime Polda Metro Jaya.

Setelah mengendap bertahun-tahun tanpa kejelasan hukum, pada 22 Mei 2025 tiba-tiba muncul SPDP baru atas nama Suhari dengan Nomor: B/8239/V/RES.2.5./2025Ditressiber, ditandatangani oleh Dirreskrimsus Kombes Pol Roberto GM Pasaribu. SPDP itu memuat tuduhan serupa: penghinaan, pencemaran nama baik, dan pornografi.

Menurut Thomson, Suhari pernah ditahan selama enam hari dari 2 hingga 8 November 2018 secara tidak manusiawi. Bahkan, ia sempat enggan keluar dari sel pada malam pembebasannya karena merasa ada yang janggal.

“Suhari curiga saat akan dikeluarkan tengah malam. Dia takut ada rencana jahat. Bahkan ia memilih tetap di sel sampai keesokan harinya untuk keselamatannya sendiri,” ujar Thomson.

Pembebasan itu sendiri terjadi setelah Kapolda menerima surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Nomor: R-102/3.4/HMKS/LPSK/11/2018.

Thomson menilai penegakan hukum terhadap Suhari terkesan dipaksakan dan sarat kejanggalan. Ia pun meminta pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk bertindak adil dan objektif.

Pada 2 Juni 2025 lalu, MSPI telah melakukan audiensi langsung dengan Asintel Kejati DKI Jakarta, yang berjanji akan meneliti berkas perkara secara saksama dan objektif.

“Kami berharap tidak ada lagi upaya kriminalisasi terhadap Suhari. Ini bukan sekadar soal hukum, tapi soal keadilan bagi warga negara yang seharusnya dilindungi, bukan ditekan,” tegasnya.

MSPI juga menyoroti peran pelapor dalam kasus ini. Thompson bahkan menyindir keras:

“Hebat betul Sdr. Budi itu. Bisa mengatur-atur seorang Komisaris Besar Polisi seolah bisa memerintah penyidikan sesuka hatinya,” cetus Thompson.

MSPI menegaskan bahwa Suhari adalah saksi kunci dalam kasus pembunuhan berencana terhadap almarhum Herdi Sibolga alias Acuan. Ia telah resmi masuk dalam program perlindungan LPSK.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Metro Jaya belum memberikan pernyataan resmi. Masyarakat pun masih menanti perkembangan terbaru dari kasus Suhari yang dinilai penuh kontroversi dan memunculkan banyak tanda tanya soal integritas penegakan hukum di Indonesia.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *